Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ganja Dalam Revisi UU Narkotika

DPR: Penegakan Hukum Dan Kesehatan Harus Seimbang

Rabu, 6 Juli 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari berharap, revisi Undang-Undang Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika sebagai ganja medis. Sebab, selama ini persoalan narkotika menjadi persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

“Justru yang harus dikembangkan adalah penanganan kebijakan dari kesehatan,” ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gelar RUPST, Bukalapak Umumkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO

Bila dikembangkan dari sisi kesehatan, kata Taufik, maka (ganja) digunakan hanya untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

Politikus NasDem ini mengingatkan, semua pihak dalam merumuskan kebijakan narkotika, tidak boleh memiliki pandangan yang konservatif.

Baca juga : Telkom Perluas Layanan Kesehatan Sampai Sampang

“Jika ada penelitian mengenai tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan, maka harus dipikirkan secara terbuka perubahan kebijakan,” saran dia.

Taufik mengatakan, ketika isu ganja dapat digunakan sebagai kebutuhan medis diangkat ke permukaan, hal ini sering mendapat stigma buruk dan berbagai macam tuduhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat.

Baca juga : Mahfud MD: Indonesia Pastikan Perlindungan HAM Berjalan Saat Pandemi

Sayangnya, kata Taufik, ketika penggunaan ganja medis tersebut tidak digunakan dengan tepat menurut standar pengobatan, maka obat tersebut akan masuk ke dalam golongan narkotika.

Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebral palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.