Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lantik Anggota PAW
Bamsoet Ajak Seluruh Anggota MPR Dukung Hadirkan PPHN
Kamis, 28 Juli 2022 19:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo memandu pengucapan sumpah Anggota MPR Pengganti Antar-Waktu (PAW) masa bakti 2019-2024, Herry Erfian, dari Kelompok DPD daerah pemilihan Bangka Belitung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/7). Di acara itu, Bamsoet, sapaan akrab Bambang, kembali mengingatkan setiap anggota MPR harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga bisa menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR (2009-2014 dan 2014-2019).
Bamsoet menerangkan, Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan, idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. “Namun, melihat dinamika politik, perubahan terbatas tersebut sulit direalisasikan, sehingga Rapat Gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, melainkan melalui Konvensi Ketatanegaraan," ujar Bamsoet.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR akan menggelar Sidang Paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk Panitia Ad Hoc, dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD di MPR. Panitia Ad Hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan sebagai terobosan menghadirkan PPHN tanpa amandemen konstitusi.
Baca juga : Bamsoet Dorong Perbanyak Satuan Latihan Tarung Derajat di Maluku
"Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah diselesaikan Badan Pengkajian MPR, yang keanggotaannya merupakan representasi dari semua Fraksi/Partai Politik di MPR dan Kelompok DPD," ujar Bamsoet.
Pimpinan Badan Pengkajian MPR terdiri atas para politisi senior yang dipimpin Djarot Saiful Hidayat selaku Ketua (dari unsur Fraksi PDIP), Agun Gunandjar Sudarsa selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Gokar), Benny K Harman selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua (dari unsur Kelompok DPD).
Bamsoet menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian, yang meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan di tengah pandemi Covid-19, tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan, selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan (sejak dibentuk pada bulan Oktober 2019). Badan Pengkajian telah melaksanakan beragam metoda kajian, baik berupa rapat-rapat pembahasan, diskusi, seminar, focus group discussion, dan penyerapan aspirasi masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi, dengan melibatkan para pakar/ahli, praktisi, serta akademisi.
Baca juga : Bamsoet Ajak Seluruh Anak Bangsa Jaga Ikatan Kebangsaan
“Tentunya masih terlalu prematur dan terlalu kesusu untuk serta merta disikapi. Karena mekanismenya pun masih memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum diambil keputusan, sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli yang lalu," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, upaya menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan konstitusi diharapkan bisa menghapus kecurigaan masyarakat yang selama ini mengkhawatirkan perubahan konstitusi digunakan sebagai alasan untuk mengubah pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar. Seperti perpanjangan masa jabatan kepresidenan maupun penambahan masa periodisasi jabatan kepresidenan.
"Hadirnya Konvensi Ketatanegaraan juga menjadi terobosan penting untuk menghadirkan PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR. Sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 Ayat 2 Tata Tertib MPR," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, hadirnya PPHN sebagai peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi, dapat memberikan jaminan kesinambungan pembangunan. Tidak hanya antar periode pemerintahan kepresidenan, hadirnya PPPH juga menjamin keselarasan dan konsistensi pembangunan antara pusat dengan daerah.
"Karena siapapun yang menjadi presiden-wakil presiden, maupun kepala daerah dari mulai gubernur, bupati/walikota, akan terikat dengan PPHN. Mengingat dalam proses politik lima tahunan Pemilu maupun Pilkada, setiap calon presiden maupun calon kepala daerah, terikat dengan PPHN dalam menyusun visi dan misinya," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya