Dark/Light Mode

Militer Jadi Pejabat Kementerian

Waduh, Bisa Balik Lagi Ke Sebelum Reformasi!

Rabu, 10 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. “Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgent? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya,” kata Hasanuddin.

Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2, lanjutnya, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan dan pertahanan negara. Juga, sekretaris militer presiden, Sandi Negara, Intelijen Negara, Lembaga SAR Nasional, Lemhanas, dan Wantanas.

Baca juga : Duh, Polarisasi Bisa Warisin Sentimen Ke Lintas Generasi

Dia bilang, belum tentu penempatan perwira tersebut dapat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Toh citra TNI yang terbangun sekarang merupakan tentara profesional yang ditugaskan sebagai alat pertahanan negara.

“Sementara jika ditempatkan di kementerian yang cukup jauh tupoksinya semisal di kementerian pertanian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif,” ujarnya.

Baca juga : Kemenkes Terus Pantau Makanan Jemaah Haji, 25 Sampel Tak Laik Konsumsi

Anggita Komisi I DPR Dave Laksono meminta agar semangat reformasi TNI tetap dijaga sehingga tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI. Di satu sisi, beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. “Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.