Dark/Light Mode

Militer Jadi Pejabat Kementerian

Waduh, Bisa Balik Lagi Ke Sebelum Reformasi!

Rabu, 10 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menolak wacana perwira TNI bisa menjadi pejabat di kementerian. Wacana tersebut dilontarkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Bogor, pekan lalu.

Luhut mengusulkan agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

Baca juga : Duh, Polarisasi Bisa Warisin Sentimen Ke Lintas Generasi

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon bilang, wacana tersebut bertentangan dengan amanat reformasi yang melarang keterlibatan TNI dalam peran sosial politik atau dikenal dwifungsi ABRI. Diyakini usulan tersebut akan mental di DPR.

“DPR tidak akan setujui penempatan tentara aktif di kementerian masuk di RUU TNI,” tegas Effendi Simbolon, kemarin.

Baca juga : Kemenkes Terus Pantau Makanan Jemaah Haji, 25 Sampel Tak Laik Konsumsi

Effendi menegaskan, wacana perwira TNI aktif bisa menjabat di kementerian menyalahi amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mana boleh lagi kekaryaan (menempatkan perwira aktif di kementerian) untuk mengembalikan fungsi sosial dan politik TNI. Itu sama saja TNI tidak mampu mengelola dirinya,” tegasnya.

Baca juga : Gerindra PPU Bidik 5 Kursi

Hal senada dilontarkan kolega Effendi Simbolon di Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. Menurutnya, tidak ada jaminan menempatkan perwira TNI di pemerintahan akan membuat kinerja kementerian/lembaga semakin bagus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.