Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima DIM Pasal Krusial Dari Dewan Pers

PKB Komit Tak Akan Kunci Kebebasan Pers Di RKUHP

Kamis, 11 Agustus 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (ke-4 kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang diterima oleh Ketua Fraksi DPR PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (Foto: Fraksi PKB)
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (ke-4 kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang diterima oleh Ketua Fraksi DPR PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (Foto: Fraksi PKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menerima kunjungan Dewan Pers dalam rangka penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kunjungan Dewan Pers ini salah satunya memberi masukan soal kebebasan pers.

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi inisiatif Dewan Pers terlibat dalam pembahasan beleid hukum yang tengah digodok DPR bersama pemerintah. Senayan akan mengakomodasi masukan Dewan Pers demi kesempurnaan RKUHP.

Baca juga : Lawan Persib, Pesut Etam Tanpa Kiper Utama

Cucun menegaskan, fraksinya mendukung penuh iklim kebebasan pers di tanah air. FPKB pun akan mengkaji secara utuh daftar inventaris masalah (DIM) RKUHP terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers di tanah air.

Pihaknya juga akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers. “Kami akan mengkaji secara utuh DIM tersebut. Agar, RKUHP yang akan disahkan benar-benar tidak merusak iklim kebebasan pers yang terjaga dalam 24 tahun terakhir,” jelas Cucun.

Baca juga : NasDem Desak Kemenlu Dan Polri Upayakan Pembebasan Seluruh TKI Disekap Di Kamboja

Sementara, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, Dewan Pers sudah membahas RKUHP sejak 2017. Sejauh ini Dewan Pers telah mendatangi sejumlah fraksi untuk menyampaikan 14 pasal yang dianggap bermasalah, terutama yang membatasi kerja jurnalistik.

“Jadi kami di Dewan Pers memang sudah membahas ini, sejak 2017, puncaknya 2019. Kami sudah sampaikan langsung ke ketua DPR waktu itu masih Pak Bambang Soesatyo, kebetulan dipending sampai sekarang,” kata Yadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.