Dark/Light Mode

Terima DIM Pasal Krusial Dari Dewan Pers

PKB Komit Tak Akan Kunci Kebebasan Pers Di RKUHP

Kamis, 11 Agustus 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (ke-4 kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang diterima oleh Ketua Fraksi DPR PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (Foto: Fraksi PKB)
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (ke-4 kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang diterima oleh Ketua Fraksi DPR PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/8/2022). (Foto: Fraksi PKB)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Yadi menegaskan, Dewan Pers tidak pernah menentang kehadiran RKUHP. Adapun kedatangan Dewan Pers untuk menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) 14 hingga 15 pasal yang dianggap krusial sehingga harus direformulasi. “Kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan,” tegasnya.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menambahkan, masukan Dewan Pers ini untuk memastikan 14 isu krusial dalam RKUHP tidak sampai menghalangi kebebasan pers. Contohnya, pasal penghinaan presiden yang mengancam kebebasan pers.

Baca juga : Lawan Persib, Pesut Etam Tanpa Kiper Utama

Totok bilang, seharusnya pers dikecualikan karena pers bertujuan memberi informasi kepada masyarakat, seperti adanya demo. “Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya. Kalau pers, kan, enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa, mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas,” tuturnya.

Jika pers tidak dikecualikan dalam RUU KUHP, kata Totok, maka dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap kebebasan pers. “Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas,” lanjut Totok.

Baca juga : NasDem Desak Kemenlu Dan Polri Upayakan Pembebasan Seluruh TKI Disekap Di Kamboja

Dia mencontohkan pada era kepemimpinan Presiden SBY, ada demonstrasi yang menyudutkan pemerintah. Jika RUU KUHP tetap dibiarkan tanpa perubahan, maka insan pers dalam memberitakan peristiwa serupa berpotensi dijerat hukuman pidana.

“Kami sebagai media kan tidak boleh juga tidak memberitakan kalau itu menjadi atensi publik,” tambah dia. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.