Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hormati Putusan Hukum, Keluarga Adam Damiri Segera Ajukan Kasasi

Senin, 6 Juni 2022 23:57 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam waktu dekat, pihak keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Hal tersebut diungkapkan perwakilan keluarga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen (Purn) Adam Damiri, Linda Susanti pada Senin (6/6) malam.

"Prinsipnya kami sepakat Korupsi harus diberantas, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang korupsi, bukan kepada orang yang tidak bersalah, dari pihak keluarga pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta," ujar Linda, dalam keterangan resmi. 

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi memberikan potongan hukum kepada Mayjen (Purn) Adam Damiri. Dari semula 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. "Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan Kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," tuturnya.

Baca juga : Grab Dan OVO Kompak Gelar Pasar Rakyat Di Semarang

Linda juga meyakini, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri tidak bersalah. Ia dan seluruh anggota keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

Di zaman Adam Damiri, katanya, Asabri selalu untung ratusan miliar. Berkali-kali juga, Asabri mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK.

"Dan Adam Damiri berhasil menciptakan PP 102 Mengenai Kesejahteraan TNI, Polri dan ASN, yang memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota ASABRI pada Periode Adam Damiri, Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah," tegas Linda.

Pengadilan yang menganggap bahwa Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun, kata Linda, juga tidak berdasar. Soalnya, sejak Adam Damiri menjabat hingga kasus ini bergulir, uang senilai Rp 2,7 triliun tersebut masih ada dan dalam bentuk saham.

Baca juga : Mahfud Kirim Doa, Harap Segera Ada Kepastian Keberadaan Emmeril

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan? Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.

Diungkapkan Linda, pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan itu pun sudah ada dalam aturan.

Pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi. Artinya, secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi. "Tapi faktanya malah Pak adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," sesal Linda.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi mengatakan, kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp 22,7 triliun.

Baca juga : Sobat Erick Berkomitmen Jaga Kelestarian Tarian Khas Suku Paser

"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp 20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya.

Dia berharap, para penegak hukum yang memegang kasus ini membedakan antara kasus pak Adam dengan kasus pak Sonny Widjaja. "Karena ini sangat berbeda sekali," papar Anang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.