Dark/Light Mode

Soal Pembentukan PPHN

Basarah: Panitia Ad Hoc Permudah Amandemen UUD 1945 Periode 2024-2029

Rabu, 17 Agustus 2022 19:42 WIB
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah mengharapkan pembentukan Panitia Ad Hoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Panitia Ad Hoc ini akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang.

PPHN hasil Panitia Ad Hoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas.

"Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini," tutur Basarah dalam keterangannya kepada RM.id, Rabu (17/8).

Baca juga : PDIP: PPHN Permudah MPR Periode 2024-2029 Lakukan Amandemen Terbatas

Penegasan Ketua DPP DPP PDI Perjuangan itu untuk merespon Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2022 lalu.

Pidato Bamsoet yang mengatakan akan dibentuk Panitia Ad Hoc MPR pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada bulan September 2022 yang akan datang adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

Dikatakan Basarah, semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Ad Hoc MPR.

"Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR," katanya.

Baca juga : Pemerintah Dinilai Perlu Tinjau Ulang RPJMN 2020-2024

Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.

"Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru," urai Basarah yang juga Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Namun demikian, Basarah menegaskan, PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 yang datang.

Dia mengharapkan dukungan organ organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional.

Baca juga : Bamsoet Pastikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amandemen UUD 1945

Ini agar road map pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

"Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara," tutup Basarah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.