Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Khamis menyoroti usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar terkait penundaan Pemilu selama satu atau dua tahun.
Menurutnya, Muhaimin harus lebih dulu mengamendemen konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945 jika ingin melakukan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945.
Baca juga : Sakera Muda Malang Raya Siap Menangkan Gus Muhaimin Jadi Presiden RI 2024
"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden. Biar rakyat yang menilai," kata Margarito, Jumat (25/2).
Bahkan, Margarito mendorong, Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR ini memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya ini jalannya jika hendak memaksakan Jokowi sampai 2027.
Baca juga : Pakar Hukum Minta Cak Imin Patuhi UUD 45
"Dari mana bisa diperpanjang kalau tidak ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi keluarkan dekrit. Ini aneh. Kalau sudah begini biar rakyat menilai," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. Usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pimpinan-pimpinan partai. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya