Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PDIP: PPHN Permudah MPR Periode 2024-2029 Lakukan Amandemen Terbatas

Rabu, 17 Agustus 2022 19:05 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengharapkan, pembentukan Panitia Ad Hoc yang akan menyusun substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun, yang akan berakhir pada 2025. PPHN hasil Panitia Ad Hoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas.

“Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut, karena bahan-bahannya sudah disiapkan MPR periode 2019-2024 ini,” ujar Ketua DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (17/8).

Baca juga : Yorrys Tegaskan, KSPSI Independen Di Pilpres 2024

Penegasan itu disampaikan Basarah untuk merespons Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8). Dalam Sidang Tahunan MPR itu, Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan bahwa akan dibentuk Panitia Ad Hoc MPR pada Sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022. Hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 yang lalu.

“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Ad Hoc MPR. Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR,” ucap Bamsoet, saat itu.

Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, KAI Lakukan Kampanye Di Berbagai Kota

Basarah melanjutkan, saat ini MPR tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar. Maka, dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN.

“Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya, dan dipraktikkan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk Konvensi Ketatanegaraan yang baru,” urai Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Baca juga : HNW Apresiasi BP MPR Tak Amandemen Konstitusi

Namun demikian, Basarah menegaskan, PDIP berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 datang.

“Saya mengharapkan, dukungan organ-organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional, agar roadmap pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi, dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktik pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” tutup Basarah.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.