Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jamin Hanya Bahas PPHN

Bamsoet Harapkan Amandemen UUD 1945 Selesai 2022

Rabu, 22 September 2021 19:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, saat ini bangsa Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Karenanya, di tahun 2021-2022 merupakan waktu yang ideal untuk meletakkan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang.
 
Urgensi menghadirkan PPHN dicetuskan MPR periode 2009-2014. Hal itu tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan, dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat. Berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
 
"Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN. Termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam talkshow “Menuju Amandemen UUD NRI 1945”, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Rabu (22/9).
 
Talkshow ini diikuti juga oleh Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Prof Arif Satria. 
 
Ketua DPR ke-20 menjelaskan, menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019, Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. Dari kajian Badan Pengkajian MPR yang disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR. Bukan melalui Undang-Undang yang bisa dibatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), serta bukan dimasukkan secara langsung dalam konstitusi.
 
"Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di Pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," jelas Bamsoet.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, diharapkan proses amandemen selesai di 2022. Dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 nanti, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.