Dark/Light Mode

Nasdem: September, MPR Akan Bentuk Panitia Ad Hoc Rumuskan Haluan Negara

Jumat, 19 Agustus 2022 16:23 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari mengatakan, saat ini MPR tengah melakukan kajian menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi Ketatanegaraan. Hal ini merupakan hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo, pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2022.

Dasar pemikiran menghadirkan PPHN adalah sebagai upaya agar pembangunan dan kebijakan suatu pemerintahan bisa berlanjut seterusnya. Taufik menggarisbawahi pidato Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, bahwa PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD 1945, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang. Karena masih terdapat pro dan kontra terhadap amandemen konstitusi sehingga sulit untuk dilaksanakan pada periode ini, maka salah satu usulan yang disampaikan Badan Pengkajian MPR adalah menghadirkan PPHN sebagai Konvensi Ketatanegaraan.

Baca juga : Seluruh Fraksi MPR dan Kelompok DPD Sepakat Bentuk Panitia Ad Hoc PPHN

"Konvensi Ketatanegaraan adalah praktik ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus-menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Paripurna MPR adalah salah satu bentuk Konvensi Ketatanegaraan,” ujar Basari, di Jakarta, Jumat (19/8).

Basari menerangkan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD disepakati untuk menerima laporan hasil kajian PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR. Kemudian, untuk menindaklanjutinya, MPR akan menggelar Rapat Paripurna pada September mendatang untuk membentuk Panitia Ad Hoc dengan komposisi 45 orang yang mewakili unsur pimpinan, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD. Panitia Ad Hoc inilah nanti yang akan menindaklanjuti hasil Badan Pengkajian terkait dua pilihan. Apakah menghadirkan PPHN atau melalui Konvensi Ketatanegaraan atau cukup dengan Undang-Undang, sehingga tidak perlu melakukan amandemen konstitusi pada periode ini.

Baca juga : Fraksi Demokrat Segera Panggil DK Untuk Dimintai Klarifikasi Dugaan Pencabulan

“Hasil Rapat Gabungan MPR telah disampaikan dengan tepat dalam pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna MPR dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2022. Sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat, nanti di September akan dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal yakni pembentukan Panitia ad hoc MPR untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN. Itulah hasil kesepakatan rapat gabungan seperti dalam pidato Ketua MPR,” kata Basari.

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR ini berharap, Panitia Ad Hoc yang akan dibentuk ini dapat memperdalam usulan bentuk hukum PPHN menjadi konvensi ketatanegaraan. “Tentunya kita berharap Panitia Ad Hoc akan memperdalam diskusi dengan para ahli hukum tata negara untuk dijadikan landasan membuat keputusan mengenai PPHN demi kepentingan bangsa,” tutup Basari.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.