Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Fraksi Demokrat Segera Panggil DK Untuk Dimintai Klarifikasi Dugaan Pencabulan
Kamis, 14 Juli 2022 17:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso menegaskan pihaknya akan memanggil kadernya yang berinisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Baca juga : Pegadaian Dan DJKN Perkuat Kerja Sama Akurasi Data Bea Lelang
"Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” kata Agung, Kamis (14/7).
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu menyatakan, dirinya baru mendengar adanya kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar.
Baca juga : Pemerintah Segera Siapkan Aturan Hukum Teknis 3 Provinsi Anyar Papua
Sehingga, hal ini perlu diklarifikasi langsung. "Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburrokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Untuk Tetapkan Pengganti Zulkifli
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya