Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirasa Memberatkan Pemerintah Desa, Ganjar Harap Ada Koreksi Perpres Terkait Alokasi Dana Desa

Sabtu, 18 Desember 2021 18:51 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang juga pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) berharap ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Khususnya, pasal 5 ayat 4.

Sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa.

Baca juga : Kemendagri Beri Persetujuan Penyetaraan Jabatan 160 Daerah

Menurut Ganjar, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak salah, namun pada Pasal 5 ayat 4 itu terdapat ketentuan bahwa anggaran dari dana desa harus dialokasikan minimal 40 persen untuk membantu masyarakat terkait penanganan Covid-19. Ketentuan itulah yang dirasa memberatkan sehingga muncul berbagai protes dari pemerintah desa.

"Kemarin waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara. Alhamdulillah langsung disampaikan oleh teman-teman kades yang di sana," kata Ganjar usai menerima pengurus pusat PAPDESI di kantornya.

Baca juga : Dinilai Peduli Persoalan Desa, Ganjar Diminta Jadi Pembina PPDI

Saat menemui pengurus pusat PAPDESI, Ganjar menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut. Melalui dokumen itu, PAPDESI berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.

"Hari ini teman-teman PAPDESI datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi bahkan ada beberapa contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu," ungkapnya. 

Baca juga : Menko Polhukam: Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi Keutuhan Nasional

Dokumen tersebut juga langsung diteruskan oleh Ganjar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan WhatsApp (WA). Harapannya dokumen yang merupakan hasil rapat koordinasi PAPDESI itu bisa menjadi acuan untuk mengoreksi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

"Beberapa contoh tadi diberikan kepada saya dan langsung saya kirim melalui WA kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk koreksi Perpres itu," lanjut Ganjar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.