Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Dan Pecat ASN
SE Mendagri Diprotes Nih...
Rabu, 21 September 2022 06:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah memutasi hingga memecat pegawai, menuai kontroversi.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, aturan Pj kepala daerah diizinkan memutasi hingga memecat pegawai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008.
“Aturan itu tidak bisa mengatur tentang dibolehkannya Pj kepala daerah memutasi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun pejabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin lebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkait : Kemenang Minta Kepala Daerah Bantu Pembangunan Rumah Ibadah
SE yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“SE Mendagri itu turunan dari carut-marutnya tata aturan, regulasi yang tidak dibenahi dari hulu. Kami menganggap, hulunya itu perlu diatur PP tentang penjabat kepala daerah,” kata Robert.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Pj kepala daerah harus tetap izin dan konsultasi dengan Kemendagri sebelum memutuskan kebijakan tersebut. “Karena posisinya sebagai Pj. Ini mutlak dilakukan,” katanya.
Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menduga, ada motif politik dalam Surat Edaran tersebut. “Itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Berita Terkait : Ini 3 Langkah Untuk Capai Keberhasilan Pembangunan Di Bidang Kumham
Rizal mengatakan, SE Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian. Karena, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat sementara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan Pemda. “Kalau minta izin lagi, akan memakan waktu lama,” jelasnya.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka tetap harus minta izin tertulis. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.
Berita Terkait : Jangan Coba-coba Korupsi!
Akun @glondor69 mengungkapkan, Surat Edaran Mendagri ini tidak diperlukan. Karena, sudah ada aturan yang menyebut tugas, fungsi dan kewenangan Plt, Pj dan Pjs kepala daerah. Dia meminta Pemerintah tidak memaksakan kehendak sendiri.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya