Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan 9 Komisioner Komnas HAM
Komisi III Juga Cabut Mandat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Rabu, 5 Oktober 2022 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - DPR menetapkan 9 Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) masa jabatan 2022-2027. Pemilihan dilakukan setelah Komisi III menggelar uji kelayakan terhadap 14 calon komisioner yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menuturkan, 14 calon komisioner tersebut adalah eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM Periode 2017-2022 Amiruddin, Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Manager Program Pengembangan Mekanisme dan Pencegahan Penyiksaan Antonio Prajasto Hardoyo, dan aktivis yang juga dosen Atnike Nova Sigiro.
Berikutnya, Komisioner Komnas HAM 2017-2022 Mega U. Hapsara, Ketua Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun Krisbiantoro, Advokat Hari Kurniawan, Tenaga Ahli bidang Reforma Agraria dan Kehutanan Kemenko Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo.
Berita Terkait : KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selanjutnya, Komisioner KPU 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi, anggota Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elfina, advokat Rita Serena K, pekerja sosial Saurlin P. Siagian, dan Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing.
“Uji kelayakan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM dilakukan pada 30 September,” jelas politisi senior Fraksi PAN ini.
Setelah uji kelayakan, Komisi III menggelar rapat pleno pada Senin (3/10). Dalam rapat tersebut, diputuskan 9 orang calon Komnas HAM periode 2022-2026. Yakni Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Berita Terkait : KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad
“Rapat juga memutuskan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 terpilih adalah Atnike Nova Sigiro,” sambung Pangeran.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta kepada para komisioner terpilih untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Komisi III DPR memandang, anggota Komnas HAM kudu memiliki integritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.
“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya