Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tetapkan 9 Komisioner Komnas HAM

Komisi III Juga Cabut Mandat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Rabu, 5 Oktober 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Komisi III DPR juga memutus mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat intern Komisi III DPR pada Senin (3/10).

Hakim Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas perkara yang ditanganinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca juga : KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pangeran menegaskan, kepu­tusan mencabut mandat Dimyati mengacu pada pasal 185 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bahwa, DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripurna DPR (ayat 2).

Sementara di ayat 2, DPR memberikan perstujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasar­kan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripunra DPR.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad

Adapun mekanisme uji ke­layakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung dilakukan oleh Komisi III DPR.

“Ini upaya mewujudkan check and balance dalam sistem keta­tanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara,” jelasnya.

Baca juga : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Komisi III, lanjutnya, juga mempunyai fungsi pengawasan untuk melakukan evaluasi ter­hadap pejabat terkait agar da­pat menjalankan tugas dan ke­wenangannya.

Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR me­mutuskan mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.