Dewan Pers

Dark/Light Mode

Tetapkan 9 Komisioner Komnas HAM

Komisi III Juga Cabut Mandat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Rabu, 5 Oktober 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Komisi III DPR juga memutus mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat intern Komisi III DPR pada Senin (3/10).

Hakim Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas perkara yang ditanganinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Berita Terkait : KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pangeran menegaskan, kepu­tusan mencabut mandat Dimyati mengacu pada pasal 185 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bahwa, DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripurna DPR (ayat 2).

Sementara di ayat 2, DPR memberikan perstujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasar­kan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripunra DPR.

Berita Terkait : KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad

Adapun mekanisme uji ke­layakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung dilakukan oleh Komisi III DPR.

“Ini upaya mewujudkan check and balance dalam sistem keta­tanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara,” jelasnya.

Berita Terkait : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Komisi III, lanjutnya, juga mempunyai fungsi pengawasan untuk melakukan evaluasi ter­hadap pejabat terkait agar da­pat menjalankan tugas dan ke­wenangannya.

Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR me­mutuskan mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ■