Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tetapkan 9 Komisioner Komnas HAM
Komisi III Juga Cabut Mandat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Rabu, 5 Oktober 2022 07:50 WIB

Sebelumnya
Komisi III DPR juga memutus mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat intern Komisi III DPR pada Senin (3/10).
Hakim Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas perkara yang ditanganinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berita Terkait : KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Pangeran menegaskan, keputusan mencabut mandat Dimyati mengacu pada pasal 185 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bahwa, DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripurna DPR (ayat 2).
Sementara di ayat 2, DPR memberikan perstujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang melalui rapat paripunra DPR.
Berita Terkait : KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad
Adapun mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung dilakukan oleh Komisi III DPR.
“Ini upaya mewujudkan check and balance dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara,” jelasnya.
Berita Terkait : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Komisi III, lanjutnya, juga mempunyai fungsi pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ■
Tags :
Berita Lainnya