Dark/Light Mode

Lagi, Nyatakan Korupsi Di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipidana

Jaksa Agung Sepi Dukungan

Rabu, 9 Maret 2022 09:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - JAKSA Agung ST Burhanuddin kembali bicara soal perlunya terobosan hukum dalam penanganan kasus korupsi kelas teri. Menurut dia, korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu dipidana. Alasannya, biaya penanganan perkara lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi. Meski sudah berkali-kali diserukan, ajakan Jaksa Agung ini masih sepi dukungan.

Omongan Burhanuddin soal ini sudah pernah disampaikan akhir Januari lalu, dan langsung menuai polemik. Setelah pro kontra mereda, Burhanuddin kembali bicara soal terobosan hukum ini. Kali ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema “Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipidana?” kemarin.

Baca juga : Kementan Beberkan Solusi Dari Dampak Perubahan Iklim Di Kampung Sayuran

Burhanuddin menjelaskan, tidak semua jenis tipikor berkaitan dengan kerugian negara. Ini yang patut dipahami bersama. Karena itu, menurut dia, perkara rasuah di bawah Rp 50 juta, atau kelas teri, tak perlu lagi melalui mekanisme pengadilan dan penjatuhan hukuman penjara.

Tetapi cukup dengan pendekatan finansial. “Menurut hemat saya, penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial,” ujarnya. Caranya, bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Misalnya, dengan memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset. Bisa juga melakukan gugatan perdata bagi pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas, tetapi secara nyata telah adanya kerugian negara. Ia mencontohkan, jika korupsi di bawah Rp 50 juta tersebut dilakukan penyelenggara negara, cukup disanksi administratif.

Seperti hukuman pengembalian uang korupsi dan denda yang setimpal atau pencabutan hak-hak tertentu, bahkan dalam bentuk perampasan barang. Bisa juga memberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, sampai pada pemecatan.

Baca juga : Usul Pemilu Ditunda Jadi Kurang Tenaga

Bila praktik korupsi itu dilakukan swasta atau pengusaha, hukumannya dapat berupa pembekuan aset-aset. Bisa juga pembubaran badan usaha dan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam (blacklist). Menurut dia, cara-cara tersebut lebih relevan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.