Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Pengurus Perdahukki

Bamsoet Dukung Kasus Malpraktik Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 20 Oktober 2022 11:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Perdahukki, di Jakarta, Kamis (20/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Perdahukki, di Jakarta, Kamis (20/10). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) menyelenggarakan webinar restorative justice dalam penyelesaian dugaan tindak pidana malpraktek dokter. Sasaran pesertanya antara lain Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perdahukki di semua tingkatan, dokter dan dokter spesialis anggota IDI, praktisi hukum/advokat/pemerhati hukum kesehatan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan mahasiswa fakultas hukum.

"Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan, dalam penyelesaian tuntutan pasien/keluarga kepada dokter dapat melalui banyak saluran. Antara lain pengaduan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga pidana ke Kepolisian dan perdata ke pengadilan. Dalam penyelesaian di kepolisian, tidak hanya diselesaikan secara pidana, melainkan bisa juga diselesaikan secara restorative justice," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Perdahukki, di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Kesetaraan Gender

Pengurus Perdahukki yang hadir antara lain Ketua Umum Rudy Sapoelete, Sekjen Adi Patria, Ketua Bidang Ilmiah I Gusti Gede Andika, Ketua Bidang Agus Ariyanto, Wakil Sekjen Ditha Diana, dan Wakil Sekjen Sari Nasution.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansial juga masih multitafsir dan relatif. Selain itu, pada sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini terkait dengan tindak pidana medis, dirasakan juga belum dapat menyelesaikan masalah. Karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban cenderung terabaikan. 

Baca juga : Bamsoet Dorong DPR-Pemerintah Selesaikan Revisi UU Desa

"Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis berarti dokter terbukti tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, pemahaman malpraktik medis yang bisa diselesaikan melalui restorative justice harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Baca juga : Erick: FIFA Janjikan Dukungan Maksimal Untuk Perbaikan Sepak Bola Indonesia

"Alternatif penyelesaian restorative justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesaian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas profesional tenaga medis dan perhatian terhadap korban. Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.