Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Pengurus Gapensi

Bamsoet Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha

Jumat, 29 Juli 2022 13:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Gapensi, di Jakarta, Jumat (29/7). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima pengurus Gapensi, di Jakarta, Jumat (29/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk merelaksasi berbagai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Relaksasi ini merupakan aspirasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), serta berbagai Asosiasi Badan Usaha lainnya yang bergerak di sektor konstruksi.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5/2021 seharusnya juga menyesuaikan semangat UU tersebut yang bertujuan mempermudah kegiatan berusaha. Namun, bagi pelaku usaha konstruksi, kehadiran PP Nomor 5/2021 justru menyulitkan mereka dalam melakukan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

Baca juga : Terima Rosan Roeslani, Bamsoet Dorong Pengusaha AS Investasi di Indonesia

"Karenanya, relaksasi perlu dilakukan. Misalnya, relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa konstruksi terhadap penjualan tahunan dari 3 tahun menjadi 10 tahun, mengingat dua tahun terakhir ini Indonesia dihadapi pandemi Covid-19 yang turut menyebabkan berbagai kegiatan usaha terhambat," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus Gapensi, di Jakarta, Jumat (29/7).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebagai gambaran, data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR mencatat, terdapat sekitar 215.860 sub-klasifikasi Badan Usaha yang akan habis masa berlakunya pada Desember 2022. Sejak beroperasinya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagaimana diatur PP 5/2021, hingga Juni 2022 baru berhasil menerbitkan 25.701 sub-klasifikasi Badan usaha.

Baca juga : Pengamat: Indonesia Kudu Dorong Jepang Beralih Jadi Produsen Kendaraan Listrik

"Diperkirakan hingga akhir tahun 2022, hanya akan terbit 50 ribuan sub-klasifikasi. Sehingga hanya 11 persen saja jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang bisa beroperasi, sisanya diperkirakan tidak bisa melanjutkan usaha. Kondisi ini bisa berdampak pada terganggunya realisasi pembangunan infrastruktur hingga menciptakan banyak pengangguran," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Pemerintah juga harus mengatur harga terendah untuk proyek infrastruktur, sehingga tidak terjadi saling banting harga antar kontraktor yang justru bisa menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengurangi kualitas hasil pekerjaan. Di samping juga perlu adanya perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak hanya berdasarkan harga terendah, melainkan juga harus mempertimbangkan syarat dan mutu barang dan jasa yang ditawarkan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perbanyak Satuan Latihan Tarung Derajat di Maluku

Bamsoet melanjutkan, Pemerintah juga perlu memberikan perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan melarang BUJK yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah. Tidak kalah penting, pemerintah juga harus memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelaku jasa konstruksi, baik melalui perbankan maupun non bank.

"Berbagai hal tersebut akan memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha nasional agar bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Sehingga berbagai program pembangunan yang ada di Indonesia, bisa betul-betul dinikmati oleh anak bangsa sendiri," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.