Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

TV Analog Dimatikan

Melawan Putusan MK

Jumat, 4 November 2022 07:25 WIB
Ilustrasi TV Digital. (Foto: Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)
Ilustrasi TV Digital. (Foto: Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)

 Sebelumnya 
“Siaran televisi analog telah menemani kita selama 60 tahun di Indonesia. Hari ini (kemarin) akan digantikan dengan sebuah sistem penyiaran yang baru, yakni sistem penyiaran digital,” ujar Meutya dalam keterangan­nya, kemarin.

Meutya mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai leading sector atas upaya dan kerja kerasnya untuk melakukan migrasi siaran analog ke digital. Hal ini mencakup penyiapan kebijakan secara kom­prehensif, memfasilitasi, hingga mengoordinasikan para pemangku kepentingan.

Baca juga : Kemenag Siapkan Panduan Pembentukan Komunitas Eco-Masjid

“Ini juga merupakan hasil sinergi semua pihak, baik itu legislatif, Pemerintah, lembaga penyiaran publik, hingga masyarakat untuk bersama-sama mencapai tujuan digitalisasi penyiaran Indonesia,” jelasnya.

Peralihan teknologi digital, lanjut dia, adalah sebuah keharusan dan keniscayaan. Mengingat, mu­tiplier effect dari penghentian siaran televisi analog akan berkontri­busi besar untuk pembangunan yang berkelanjutan

Baca juga : Musra Palembang Dihadiri Ribuan Massa

Politikus Golkar berharap, digitalisasi ini akan memberikan keuntungan besar bagi negara. Sebab negara akan mendapat­kan pendapatan dari digital dividen dari penataan spektrum frekuensi radio, pembukaan peluang baru dengan layanan baru serta inovasi layanan baru.

“Migrasi analog ke digital yang ditandai dengan penggunaan teknologi penyiaran digital ini diharapkan mampu memberi­kan beragam manfaat,” harap mantan presenter ini.

Baca juga : Tawarkan Jasa Pelayanan Penguburan Orang Hidup

Sebelumnya, Kemenkominfo menghentikan siaran TV analog per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV. Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.