Dark/Light Mode

TV Analog Dimatikan

Melawan Putusan MK

Jumat, 4 November 2022 07:25 WIB
Ilustrasi TV Digital. (Foto: Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)
Ilustrasi TV Digital. (Foto: Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah hati-hati dalam melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO). Program ini dimulai Rabu (2/11), pukul 24.00 WIB di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, kebijakan ini bermasalah. Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Baca juga : Kemenag Siapkan Panduan Pembentukan Komunitas Eco-Masjid

“Putusan MK dan Undang-Undang berlaku untuk seluruh Indonesia yang bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Diketahui, putusan MK terse­but menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Baca juga : Musra Palembang Dihadiri Ribuan Massa

Kendati saat ini baru mematikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, kebijakan tersebut tetap melawan putusan MK. Karena, putusan MK bersi­fat secara nasional. Sehingga jangan sampai Menkominfo melawan negara.

Politikus senior PDIP ini mengingatkan bakal banyak orang yang dirugikan apabila ASO tetap dipaksakan. Pasalnya, tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital. Terlebih, tidak ada unsur ketergesaan atau situasi darurat yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.

Baca juga : Tawarkan Jasa Pelayanan Penguburan Orang Hidup

Solusinya, masalah ini harus kembali didiskusikan dengan DPR untuk dibahas bersama-sama. “Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” ucap pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.

Berbeda, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegas­kan, penghentian siaran televisi analog telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengaku bersyukur karena keputusan tersebut telah berlaku pada Rabu (2/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.