Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaga Kelestarian Sumber Daya Alam

Komisi IV Berharap Bisa RUU KSDHE Bisa Segera Disahkan

Selasa, 22 November 2022 20:56 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR dan Pemerintah tengah menggodok penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) sebagai payung hukum dalam pelestarian dan pencegahan terhadap degradasi lingkungan.

Hadirnya undang-undang ini diharapkan setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan dapat dilakukan secara bijak untuk memastikan kekayaan sumber daya alam (SDA) hayati ini tetap lestari, tidak mengalami kelangkaan apalagi kepunahan. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang sangat tinggi dan melimpah baik di darat maupun di laut. Makanya, oleh dunia Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversiti.

Keanekaragaman SDA hayati ini merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional yang dikausai oleh negara sehingga pengelolannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan serta kebelanjutan SDA hayati beserta ekosistemnya bagi terwujudnya kesjehateraan masyarakat Indonesia saat ini maupun akan datang.

Baca juga : Akademisi Berbagai Universitas Minta RUU KUHP Segera Disahkan

Walaupun SDA hayati ini melimpah, sambung Budisatrio, bukan berarti kekayaan alam ini tidak terbatas dan memiliki sifat yang dapat kembali seperti asalnya apabila dimanfaatkan secara berlebihan atau tidak terkendali.

"Pemanfaatan secara berlebihan akan mengancam keberadaan SDA itu sendiri dan sampai pada tahap tertentu akan musnah keberadaanya," tegas Budi dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Pemerintah terkait RUU KSDHE di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Politisi muda Fraksi Gerindra ini menegaskan, penyelenggaraan KSDHE merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh pihak, baik Pemerintah pusat,  Pemerintah daerah, maupun juga masyarakat. Mengingat KSDHE ini tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat sehingga perlu adanya pengaturan mengenai partisipasi masyarakat termasuk di dalamnya masyarakat sekitar kawasan konservasi maupun masyarakaat hukum adat. 

Adapun kearifan lokal di sekitar kawasan konservasi, jelas Budisatrio, keberadaan masyarakat hukum adat adalah hal yang perlu diperhatikan dan selanjutnya penyelengaraan KSDHE ini tentu memerlukan dukungan dana yang tidak sedikit.

"Oleh karena itu pendanaan ini menjadi hal yang penting untuk juga diatur," jelas Budisatrio.

Baca juga : Pertamina Kembali Temukan Sumber Daya Migas Baru Di Bojonegoro

Lebih lanjut, Budisatrio menegaskan sejatinya persoalan konservasi lingkungan ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE.

Namun, selama tenggang waktu berlakunya undang-undang tersebut telah banyak perubahan dalam kebijakan negara seperti perubahan kebijakan dalam otonomi daerah (otda), perubahan kewenangan kelembagaan yang menangani konservasi, partisipasi masyarakat dan juga kurangnya peran pelaku usaha.

Selain itu, lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat serta berbagai perubahan kebijakan internasional yang berdampak pada sistem pengelolaan lingkungan hidup ke depan dan juga kebutuhan masyarakat.

Atas dasar itu pula, Komisi IV DPR melakukan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE.

 "Namun prinsipnya, dalam melaksanakan konservasi melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan lestari masih tetap diperlukan dengan dimungkinkannya kegiatan pemulihan ketika terjadi dgradasi SDA hayati," jelasnya.

Baca juga : Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Dia pun meminta para mitra kerja pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ini mulai melakukan sinkronisasi, menyiapkan, membahas, mendiskusikan dan menyimpulkan segala macam perbedaan pendapat termasuk isu strategis antara kementerian lembaga.

Pihaknya ingin permasalahan dalam pemanfaatan lingkungan yang terkait dengan pembagian kewenangan, pembagian kerja, tugas dan ego sektoral antar lembaga bisa diatasi. Hasil pembahasan RUU ini pun diharapkan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna sehingga negara memiliki payung hukum dalam memastikan setiap kegiatan pemanfaatan dapat melindungi segenap kekayaan dimiliki negara ini. 

"Dengan segera diundangkannya RUU ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan untuk generasi yang ada sekarang dan yang akan datang," tambah dia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) di RUU ini, Pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan dan harmonisasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian LHK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga Kementerian Pertanian (Kementan). Pihaknya pun sangat menghargai usulan inisiasi DPR khususnya Komisi IV DPR yang secara terus menerus mendorong perbaikan dalam pengelolaan konservasi SDA di Indonesia.

"RUU ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan SDA," tambah dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.