Dark/Light Mode

Polemik Sistem Pemilu, Yandri Ajak Patuhi Putusan MK

Jumat, 30 Desember 2022 21:02 WIB
Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak semua untuk memegang hasil judicial review yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008.  

Pada masa MK di bawah Ketua MK Prof. Dr. Mahmud MD, lembaga negara itu telah memutuskan bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) menggunakan sistem suara terbanyak. Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e dari UU Pemilu Legislatif. Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. 

"Nah keputusan itulah yang kita pegang hingga saat ini," ungkap Yandri Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12).  

Polemik tentang sistem terbuka atau tertutup muncul kembali saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca juga : Pevita Pearce, Donasi Rambut Buat Para Pejuang Kanker

Lebih lanjut dikatakan oleh Hasyim sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambahkan oleh Hasyim, MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.  

Bagi Yandri, sistem terbuka yang sudah berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat. Dalam sistem terbuka, rakyat atau pemilih bebas memilih caleg yang disukai atau didukung.

"Dengan sistem terbuka azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta," tambahnya.  

Menurut Yandri Susanto sistem Pileg yang telah berjalan selama ini, yakni sistem terbuka sangat demokratis dan adil bagi rakyat sehingga sistem ini perlu dipertahankan.

Baca juga : Neymar Siap Tampil Hadapi Pasukan Korsel

"Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya,” ujarmya.

Bila hanya sekadar mencoblos logo dan nomer urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung.

"Sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya," tuturnya.  

Keputusan MK pada tahun 2012 itu menurut Yandri Susanto perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan. "MK pada masa itu sudah mengambil langkah yang tepat," ujarnya.

Baca juga : Banteng Turun, Tapi Tetap Di Puncak

Bila MK mengembalikan pada aturan yang lama hal demikian disebut sebagai langkah mundur. "Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi," tegasnya.  

Terkait ungkapan Ketua KPU, Yandri Susanto menyayangkan apa yang telah disampaikan. Diharap lembaga itu agar lebih konsentrasi mempersiapkan pemilu saja.

"Sebaiknya KPU tetap bekerja pada hal-hal yang seharusnya diurusnya saja," tambahnya.

Polemik yang diungkapkan akan semakin menambah kegaduhan atas kinerja KPU selama ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.