Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Ada Kejadian Luar Biasa

Pemilu Tetap Digelar 2024

Kamis, 9 Februari 2023 07:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ah­mad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR Ah­mad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menegaskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pasti terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPR. Hal ini membantah rumor yang menyebut Pemilu akan ditunda.

Ketua Komisi II DPR Ah­mad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tidak ada force ma­jeure atau kegentingan memaksa untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Penundaan Pemilu bisa ter­jadi bila ada kondisi yang ha­rus terpenuhi. Seperti, kejadian luar biasa pandemi sehingga memungkinkan adanya opsi penundaan Pemilu.

“Pemerintah tetap konsentrasi menjalankan Pemilu sesuai ren­cana serta tahapan berdasarkan aturan yang sedang berlaku. Ka­mi belum menemukan kondisi yang membuat penundaan ini,” tegas Doli di Gedung DPR, Ja­karta, kemarin.

Baca juga : Diisi Anak Muda, KM Communication Siap Kuasai Bisnis EO di Tanah Air

Politikus Golkar ini menegas­kan, DPR khususnya Komisi II yang membidangi masalah Pemilu terus komitmen melak­sanakan perencanaan pemilu yang sudah diputuskan pada 14 Februari 2024.

“Kita berdoa saja tidak ada apa-apa sampai tanggal itu se­hingga tidak perlu penundaan,” ucapnya.

Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, Pemilu 2024 dipastikan tidak akan ditunda apalagi batal.

“Komisi II DPR tidak per­nah membicarakan wacana penundaan Pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Bantu Perbaiki Jalan Raya Di Ende NTT

Guspardi menjelaskan, konstitusi tidak menghimpun konsep penundaan Pemilu. Lantaran jika Pemilu ditunda sama saja mencederai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh fraksi di Komisi II DPR tidak punya keinginan untuk menunda Pemilu 2024 yang jelas-jelas bertolak belakang dengan UUD 1945.

“Anggaran Pemilu dan regu­lasi sudah kami setujui, penga­wasan terhadap penyelenggara Pemilu sudah dijalankan. Taha­pan Pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu,” papar politikus PAN ini.

Senada, anggota Komisi II Ko­marudin Watubun menyatakan, tidak ada urgensi yang mendesak untuk menunda Pemilu 2024. Saat ini, Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat yang mengancam keutuhan nasional.

“Kalaupun ada masyarakat yang puas dengan kepemimpi­nan Presiden Jokowi, hendaknya itu disyukuri,” ujar Komarudin di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Legislator Pastikan Tak Ada Perubahan Dapil DPR dan DPRD di Pemilu 2024

Politikus PDIP ini menye­but, kepuasan masyarakat itu tidak bisa jadi legitimasi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden maupun menunda Pe­milu 2024.

“Apakah karena nilai Jokowi bagus harus perpanjang masa jabatan? Itu nggak bener. Nanti orang berkuasa suka-suka untuk kepentingan masa jabatan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.