Dark/Light Mode

Sidangkan Uji Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu

MK Hadapi Ujian Berat

Senin, 16 Januari 2023 07:23 WIB
Gedung MK (Foto: Istimewa)
Gedung MK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua perkara "panas" menjadi ujian berat Mahkamah Konstitusi (MK) di awal tahun ini. Kedua perkara itu adalah uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, dan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua perkara ini mendapat sorotan yang tajam dari publik.

Gugatan UU Pemilu mengenai proporsional terbuka masuk ke MK, akhir tahun lalu. Ada enam orang yang menggugat sistem ini. Mereka meminta MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Perkara ini menjadi polemik dan kontroversi setelah PDIP secara terang-terangan mendukung sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Belakangan PBB ikut mendukung usulan banteng itu. Namun, delapan parpol yang berada di Senayan, dengan tegas menolak gagasan itu.

Perdebatan tak hanya di kalangan parpol. Kalangan praktisi hukum tata negara dan akademisi ikutan berpolemik dengan argumennya masing-masing. Ada yang mendukung sistem proporsional tertutup, tak sedikit yang mendukung sistem proporsional terbuka.  

Baca juga : Sama Dengan PDIP, PBB Setuju Sistem Pemilu Tertutup

Sistem proporsional terbuka adalah pemilu dengan mencoblos caleg. Sistem ini dimulai pada 2004, sebagai perbaikan terhadap sistem proporsional tertutup di masa Orde Baru. Sistem proporsional tertutup saat itu dianggap tak menghasilkan wakil rakyat, tapi wakil partai. Setelah 20 tahun pemilu, kritik kepada sistem proporsional muncul. Sistem ini dianggap hanya melanggengkan politik uang dan berbiaya mahal.

Untuk perkara ini, MK sudah menggelar sidang dua kali. Sidang ketiga rencananya akan digelar besok, Selasa (17/1), pukul 11.00 WIB. "Agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini KPU," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Fajar, keterangan dari tiga pihak tersebut bakal dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi. Dalam perkara ini, sejumlah parpol pun ikut mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Partai NasDem, PSI, dan seorang bakal caleg dari Golkar. Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dikomandoi Prof Yusril Ihza Mahendra, ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Kapan para pihak terkait akan memberikan keterangan? Menurut Fajar, keterangan dari pihak terkait masih menunggu putusan Majelis, apakah mengabulkan permohonan itu atau tidak.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Tepat Dan Penting

Terkait kapan hakim konstitusi bakal membuat putusan atas gugatan ini, Fajar tidak bisa memastikan. Sebab, durasi persidangan sangat bergantung pada dinamika yang terjadi. 

Menjelang sidang, KPU menyatakan siap memberikan keterangan di MK. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam sidang itu, KPU hanya akan menjelaskan hasil analisis beban kerja penyelenggara pemilu dengan sistem terbuka maupun tertutup. Kata dia, KPU tidak akan memberikan penjelasan teoritis soal untung rugi kedua sistem itu. Karena penjelasan untung rugi merupakan ranah lembaga pembentuk undang-undang dan para pakar. "Keterangan ini akan kami sampaikan pada Selasa besok," kata Hasyim, kemarin.

Kedua pendukung sistem menyampaikan harapan yang sama, yaitu para hakim memutus dengan penuh pertimbangan. "Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, partainya menyerahkan hasil akhir MK. Kata Puan, PDIP juga sebelumnya mengikuti proporsional terbuka. "Jadi, kami ikuti apa yang menjadi putusan MK," kata Puan.

Baca juga : Ma'ruf Mulai Banyak Bicara

Sementara itu, sidang perkara gugatan Perppu Cipta Kerja akan digelar dua hari kemudian, yaitu Kamis (19/1), pukul 13.00 WIB. Jubir MK Fajar Laksono menyampaikan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu jika ada yang menggugatnya.

Sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi. Pertama, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja yang teregistrasi pada 11 Januari 2023. Sidang perdana akan digelar pada Kamis.

"Agenda sidangnya adalah mendengarkan permohonan pemohon dan nasihat Majelis Hakim MK," terang Fajar.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyatakan, dua perkara ini menjadi ujian berat bagi MK. Putusan MK dalam perkara ini akan sangat berdampak pada wibawa MK. "Jangan sampai putusan MK soal perkara ini membuat MK semakin lemah," pesan Ray.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.