Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tangani Kebocoran Minyak, DPR Minta Peran Perusahaan Lokal Dimaksimalkan

Jumat, 16 Agustus 2019 19:49 WIB
Petugas sedang membersihkan pantai dari tumpahan minyak di Pantai Karawang. (Foto: Ist)
Petugas sedang membersihkan pantai dari tumpahan minyak di Pantai Karawang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap Pertamina memprioritaskan perusahaan lokal dalam mengatasi kebocoran minyak di sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ).

“Kalau masih bisa ditangani perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kita tidak perlu melibatkan perusahaan asing,” ujar legislator Gerindra ini.

Baca juga : RUU Pertanahan Bertentangan Dengan Keinginan Presiden

Selain dianggap tidak perlu, Kardaya menyebut pelibatan perusahaan asing juga harus memenuhi aturan main Indonesia. Tidak bisa dengan alasan mendesak atau darurat, suatu perusahaan asing masuk untuk menanganinya.

Lagi pula, tambah Kardaya, tumpahan minyak di area kerja PHE ONWJ masih dalam kategori tier 1, alias tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri. Artinya, belum terlalu membahayakan dan cukup ditangani perusahaan dalam negeri. Beda halnya jika status tumpahan naik dari tier 1 menjadi tier 2. Maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing. 

Baca juga : Bamsoet Harap Parlemen Remaja Buat Kaum Milenial Melek Politik

Dia mengatakan, perusahaan yang diizinkan menanggulangi tumpahan minyak harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Perusahaan yang diizinkan menanggulangi tumpahan minyak diwajibkan mendapat persetujuan dari Kementerian Pehubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Artinya, baik perusahaan, peralatan maupun jasa tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Khusus operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak, wajib mendapat sertifikat International Marine Organization (IMO) dari Kemenhub.

Baca juga : Sudah 4 Hari, Kebakaran Hutan di Ciremai Harus Segera Dipadamkan

"Hal itu sesuai degan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku. Melainkan harus mendapat persetujuan dari Ditjen Hubla. Karena sertifikat IMO di setiap negara tidak semua sama. Karena beda negara beda kualifikasi sesuai wilayah negara masing-masing," pungkas Kardaya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.