Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jalan Menuju Eksekusi Masih Panjang

Vonis Mati Sambo Melegakan Publik

Selasa, 14 Februari 2023 06:42 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Antara)
Ferdy Sambo (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eksekusi hukuman mati bagi Sambo memang masih panjang. Namun, keberanian hakim menjatuhkan vonis mati ke mantan Kadiv Propam Polri itu, sudah mampu melegakan publik. Di hari yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Suasana di PN Jaksel, kemarin berbeda dari biasanya. Pengunjungnya membludak. Jurnalis yang meliput juga lebih banyak dari biasanya. Semuanya antusias untuk menyaksikan sidang putusan terhadap Sambo Cs.

Sambo tiba di PN Jaksel sekitar 1 jam sebelum sidang dimulai. Ia datang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Pembacaan putusan bagi Sambo ini cukup lama dan lumayan melelahkan itu. Sekitar 5,5 jam, dari pukul 10 pagi sampai 15.26 sore.

Mantan jenderal polisi bintang 2 ini tampak gundah ketika duduk di kursi pesakitan. Terutama saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan inti putusan. “Menjatuhkan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim. Spontan Sambo terlihat terduduk lemas.

Ekspresi berbeda terlihat dari pengunjung sidang. Semua sontak bersorak keras menyambut vonis mati ini. Sampai petugas pengadilan harus memberi kode agar pengunjung tenang.

Sementara, Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua Hutabarat, yang turut hadir di PN Jaksel, menangis histeris sembari memeluk foto anaknya yang berseragam Propam Polri dengan erat. Hanya ada 2 kata yang keluar dari mulutnya: "Terima kasih...Terima Kasih".

Baca juga : Kejagung Apresiasi Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD memberi pujian atas keberanian hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Sambo. Menurut Mahfud, vonis bagi Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan publik.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud, dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, kemarin.

Mahfud menjelaskan, kematian Yosua atau Brigadir J tergolong kasus pembunuhan berencana yang kejam. Kronologis pembunuhan itu sudah dijelaskan oleh jaksa dengan sangat baik dalam persidangan.

"Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tambah Mahfud.

Lalu, bagaimana pelaksanaan hukuman mati bagi Sambo? Pakar hukum J Kamal Farza mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel ke Sambo merupakan putusan tingkat pertama. Dasar putusannya adalah fakta persidangan dan arus informasi yang beredar. Termasuk media.

Tujuah hari setelah putusan tingkat pertama ini, Sambo berhak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika pun dalam Banding vonisnya tetap hukuman mati, Sambo masih diberikan hak untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah kasasi, ada juga Peninjauan Kembali (PK) di MA.

"Nah, kita belum tahu bagaimana putusan pengadilan di atasnya, karena masih ada Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sidang nanti bukan berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan dokumen. Baik sumber dokumennya dari jaksa maupun dari pengacara terdakwa," jelasnya, tadi malam.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga

Hitungannya, paling cepat, kasus ini baru bisa inkracht atau berkekuatan hukum tetap sekitar 2 tahun setelah putusan tingkat pertama. Jadi, prosesnya masih sangat panjang.

Apakah masih ada celah untuk meringankan hukuman bagi Sambo? Kamal tidak menutup kemungkinan itu. Sebab, semua hal bisa saja terjadi. "Tapi karena ini kasus paling menghebohkan di 2022, saya pikir hakim akan berpikir 2 kali untuk mengoreksi putusan hakim di bawahnya," ucapnya.

Setelah putusan hukuman mati ini inkracht, Sambo juga tidak langsung dieksekusi. "Di Indonesia, eksekusi mati sering ditunda beberapa kali, pertimbangannya banyak," tuturnya.

Kamal mencontohkan, seperti kesempatan untuk bersosialisasi, taubat, dan kegiatan-kegiatan lain yang biasanya lebih banyak ke faktor keagamaannya. Jeda eksekusi mati itu bisa lebih panjang, karena setelah inkracht tidak ada batasan waktu yang ditetapkan untuk eksekusi.

"Apalagi masih banyak aktivis HAM yang menentang hukuman mati. Ada banyak tesis menyebut eksekusi mati itu mencerabut HAM, terutama hak fundamental sebagai manusia," terangnya.

Bahkan, eksekusi mati dalam beberapa kasus bisa saja dibatalkan. Misalnya lewat pengampunan dari Presiden atau grasi. Seperti yang pernah diberikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada trio gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Mereka berhasil lolos dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, eksekusi mati di Indonesia tidak bisa langsung dilakukan, bahkan setelah putusan inkracht. Ada banyak tingkat yang harus diuji.

Baca juga : Andi Yuliani Paris Ajak Pelajar Melek Politik

"Hukuman mati itu harus diuji di beberapa tingkat pengadilan, dapat Banding dan Kasasi," jelas Abdul kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Bahkan, sebutnya, jika dikhawatirkan ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan dan ditemukan ada bukti baru, perkara masih bisa diperiksa di tingkat PK. "Jadi sebenarnya cukup ketat peradilan Indonesia itu, untuk menghindari kekeliruan," tambahnya.

Putri Divonis 20 Tahun
Beres Sambo, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Putri Candrawathi. Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk istri Sambo tersebut. Putri dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," imbuh Hakim Wahyu.

Pertimbangan yang memberatkan, Putri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. "Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," beber Hakim.

Kemudian, Putri juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hal lain yang memberatkan, Putri tidak mengakui kesalahannya. "Justru memposisikan dirinya sebagai korban," tegas Hakim Wahyu.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.