Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT.
Dalam upaya itu, jelas Atnike, Komnas HAM juga bersama institusi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan, karena pada profesi PRT banyak melibatkan perempuan dan anak.
Baca juga : Gerak Cepat, ASAR Humanity Terus Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Di Turki
Kelompok perempuan dan anak, menurut dia, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT. Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, tegas Atnike, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM.
Dia mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT.
Baca juga : Sandiaga Makin Berkibar
"Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.
Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT. Di sisi lain, tambahnya, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten. Lebih dari itu, tegas Atnike, kehadiran UU PPRT juga memberi Pemerintah legal standing bila pekerja migran asal Indonesia menghadapi masalah di luar negeri.
Baca juga : PLN dan Pemkot Jambi Kembangkan Kawasan UMKM Serba Listrik
Ketua Komunitas Pemberi Kerja, Damairia Pakpahan menilai isi RUU PPRT sebenarnya lunak, sehingga tidak perlu terjadi upaya penundaan dalam proses pembahasannya.
Menurut Damairia, hadirnya UU PPRT memberi kejelasan aturan bagi pemberi kerja dan PRT terkait hak dan kewajiban masing-masing. Dia menegaskan, informasi terkait kemampuan PRT, jam kerja, kualitas kerja, dan perjanjian kerja harus jelas. Sehingga, tambahnya, hak dan kewajiban keduabelah pihak dapat dijalankan dengan baik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya