Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lestari: Penguatan Demokrasi Harus Sejalan Amanah Konstitusi
Rabu, 22 Februari 2023 19:34 WIB
Sebelumnya
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri.
Feri berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem Pemilu itu dengan bijaksana. Menurut Feri, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh.
Apalagi, tegas Feri, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini, tambahnya, menegaskan bahwa yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri. Sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik.
Baca juga : Kapolri Berkomitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik
Berdasarkan amanah konstitusi itu, menurut Feri, sistem Pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka.
Sementara itu, jelasnya, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.
Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, menurut Feri, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir. Dalam pelaksanaan sistem Pemilu apa pun, tambah dia, berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang.
Baca juga : Erick: Kartu Merah Untuk Mafia Bola
Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem Pemilu itu sah-sah saja. Dia menilai akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan.
Menurut Philip, dalam upaya mengubah sistem Pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut. Dia mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem Pemilu, yaitu sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance.
Menurut Philip, tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.
Baca juga : Luar Biasa, Perhatian Jenderal Dudung Untuk Keluarga Pahlawan Revolusi
Terkait proses perubahan sistem Pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem Pemilu harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk Pemilu berikutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya