Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat mengungkapkan di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat sudah menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dalam kasus pemerkosaan 13 santri dan pelakunya dijatuhi vonis pidana mati.
Menurut Ihat, efektivitas UU TPKS sangat tergantung pada sejumlah faktor seperti antara lain keberanian korban melapor. Seringkali terjadi korban takut melapor karena takut dituntut balik, takut nama baik tercemar.
Sehingga, jelas Ihat, untuk meningkatkan efektivitas UU TPKS harus dicarikan sejumlah cara yang mampu menekan sejumlah ketakutan tersebut.
Baca juga : Sinar Mas Wakafkan Alquran Dan Gelar Bazar Migor Di PUPR
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad berpendapat meski di Pengadilan Tinggi Bandung sudah menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam menangani kasus TPKS di wilayahnya, tetapi secara umum aparat penegak hukum belum berani menggunakan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual yang dihadapi.
Karena, tambah Bahrul, sosialisasi UU TPKS masih sangat kurang sehingga masyarakat dan korban kekerasan seksual tidak memahami apakah yang dialaminya merupakan tindak kekerasan seksual atau bukan. "Sosialisasi itu sangat penting," ujar Bahrul.
Pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 terungkap 3.442 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dari laporan itu sebesar 60 persen kasus merupakan kekerasan domestik, 37 persen kasus kekerasan publik dan sisanya kekerasan di ranah negara.
Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Konsisten Tegakan Aturan Di Kawasan Wisata
Pada kasus kekerasan di ranah domestik, menurut Bahrul, yang terbesar adalah kekerasan seksual dalam pacaran. Kondisi itu, ujar dia, menyiratkan literasi anak perempuan terkait kekerasan seksual sangat rendah.
Ketua II HWDI Rina Prasarani menilai penyandang disabilitas memiliki kerentanan berganda dalam ancaman tindak kekerasan seksual. Upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual, menurut Rina, dimulai dari tahapan pencegahan dan proses tersebut harus diawali dengan edukasi masyarakat, serta penyandang disabilitas.
Rina menilai, sosialisasi UU TPKS sangat penting karena sosialisasi itu merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Bila terjadi tindak kekerasan, masyarakat yang sudah memahami bisa melaporkan kepada penegak hukum.
Baca juga : Jasa Raharja Berikan Bantuan Sarana Keselamatan Jalan
Meski begitu, tegasnya, dalam proses sosialisasi kepada penyandang disabilitas harus dilakukan sesuai aksebilitas dan kebutuhan dari setiap penyandang disabiltas. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya