Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Insentif Bagi Dokter Diaspora
Asal Tak Dipersulit, Mereka Banyak Yang Mau Balik Kok
Jumat, 17 Maret 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
“IDI (Ikatan Dokter Indonesia) ini yang bikin susah. Bikin ribet. Makanya sejak awal saya sudah meminta agar IDI itu tidak perlu mengeluarkan sertifikasi. Ini mau praktek kok lewat IDI. Ya harusnya lewat Pemerintah,” tegasnya.
Dia juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) membuat aturan lebih mudah bagi dokter luar negeri praktek ke Indonesia. Sebab, walau lembaga independen, namun dalam prakteknya KKI justru lebih parah dari IDI. KKI itu IDI juga, tapi kok lebih diktator.
“Orang tua-tua di sana. Jadi lebih berat lagi permasalahannya. Ini mau praktek atau ambil S2 aturannya harus praktek dulu di daerah. Ini yang kadang-kadang nunggunya lama. Kemudian tidak melihat perempuan atau laki ditaruh di tempat yang jauh-jauh. Kan tidak benar juga,” jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Dokter Diaspora, Begini Tanggapan DPR
Sebab itu, dia mengingatkan walau Pemerintah sudah menerbitkan regulasi mengenai kemudahan bagi dokter diaspora praktek di Indonesia, pelaksanaannya tidak boleh dipersulit. Dan yang utama, mereka ditempatkan di rumah sakit dengan fasilitas dukungan alat kesehatan yang memadai. Jadi, ketika mereka berpraktek di Indonesia, ilmunya semakin berkembang.
“Tapi kalau dia ditempatkan di daerah yang alat kerjanya tidak cukup, ya tidak tidak akan mau. Misal, dia dokter spesialis paru-paru tapi rumah sakitnya tidak ada CT Scan, MRI, adanya cuma rontgen, ya tidak mungkin dia mau kerja di rumah sakit yang alatnya tidak cukup,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca juga : Penyair & Jurnalis Tanah Air Meriahkan HUT Bacaan Melayu-Indonesia Ke 55
Dalam aturan ini, ada tujuh kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah bagi dokter jebolan luar negeri mengabdi ke Indonesia. Salah satunya mengenai insentif.
Khusus untuk insentif, Kemenkes membagi tiga zona bagi peserta program adaptasi dokter spesialis jebolan luar negeri ini. Pertama, rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan sebesar Rp 24 juta.
Kedua, rumah sakit regional timur (Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 12 juta, dan terakhir, rumah sakit regional barat (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 7 juta. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya