Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Dokter Diaspora, Begini Tanggapan DPR
Kamis, 16 Maret 2023 23:23 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menghargai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang telah mengeluarkan peraturan tentang adaptasi dokter spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri. Menurutnya, memang sudah sepantasnya dokter jebolan luar negeri mendapat kemudahan dan regulasi yang mendukung bagi para dokter diaspora untuk mengabdikan keahliannya di Indonesia.
"Sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau dokter-dokter diaspora masuk, karena kita memang kekurangan dokter. Ya dipersilakan saja. Nggak perlu dikasih insentif juga mereka mau kok masuk. Asal persyaratannya jangan dibikin rumit, jangan dibikin macam-macam," kata Irma, Kamis (16/3).
Irma mengatakan, saat ini Indonesia memang kekurangan dokter spesialis. Makanya tidak heran jika banyak warga Indonesia kemudian memutuskan berobat ke luar negeri. Tidak hanya itu, pelayanan yang diberikan dokter-dokter rumah sakit di dalam negeri kurang profesional. Ada pasien yang harusnya nggak dioperasi, malah diputuskan operasi.
Berita Terkait : Banteng Tantang Demokrat Tunjukin 10 Prestasi SBY!
"Harusnya cukup disuntik saja, minta dioperasi. Terus kalau ngasih obat sampai bejibun. Pasien harusnya periksa lab yang terkait penyakitnya saja, ini semua A sampai Z diperiksa. Kalau di luar negeri kan tidak seperti itu. Nah ini yang membuat pasien di Indonesia banyak lari ke luar negeri," ujarnya.
Makanya, politisi Partai Nasdem ini meminta agar persoalan kedokteran di dalam negeri ini dibereskan. Dia lalu mengutip salah satu buku tulisan profesor dokter kenamaan Indonesia berjudul 'Pasien Pintar dan Dokter Bijak'. Dalam buku ini dia mengajak pasien ketika berobat untuk benar-benar mendapat penjelasan rinci dari dokter atas penyakit yang dideritanya hingga obat yang dikonsumsinya. Ini penting untuk memastikan sang pasien benar-benar mendapat penanganan medis yang tepat. Bukan sebaliknya. "Jadi kalau dokter-dokter diaspora mau praktik di Indonesia, ya boleh dong," katanya.
Diakui dia, selama ini banyak dokter jebolan luar negeri enggan balik ke Indonesia karena regulasi yang ada susah. Ironisnya, justru yang membuat mereka sulit membuka praktik adalah dari lembaga profesi itu sendiri.
Berita Terkait : Perhutani Raih Sertifikat Ekolabel Industri Gum Rosin Pertama Di Asia Tenggara
"IDI (Ikatan Dokter Indonesia) ini yang bikin susah. Bikin ribet. Makanya sejak awal saya sudah meminta agar IDI itu tidak perlu mengeluarkan sertifikasi. Ini mau praktik kok lewat IDI. Ya harusnya lewat Pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam aturan ini, ada tujuh kemudahan yang diberikan Pemerintah bagi dokter jebolan luar negeri mengabdi ke Indonesia. Salah satunya mengenai insentif.
Khusus untuk insentif, Kemenkes membagi tiga zona bagi peserta program adaptasi dokter spesialis jebolan luar negeri ini. Pertama, rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan sebesar Rp 24 juta. Kedua, rumah sakit regional timur (Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 12 juta. Terakhir, rumah sakit regional barat (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 7 juta. Selain itu para dokter diaspora ini juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi adaptasi, STR adaptasi, surat izin praktek (SIP) adaptasi, jasa pelayanan medis hingga fasilitas tempat tinggal dan lainnya.■
Tags :
Berita Lainnya