Dark/Light Mode

Asal Tak Rusak Demokrasi Dan Pancasila

Sultan Najamudin: Wacana Ubah Konstitusi Lumrah Dan Konstitusional

Minggu, 19 Maret 2023 19:18 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon polemik pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengungkapkan adanya keinginan seorang Menteri Koordinator dalam kabinet presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah konstitusi.

Pada prinsipnya, kata Sultan, wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia. Keinginan mengubah konstitusi atau yang kita kenal dengan istilah amandemen konstitusi merupakan idea yang harusnya dihormati sepanjang tidak terindikasi mendekonstruksi nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.

Baca juga : Rieke: Pancasila Jalan Wujudkan Visi Indonesia

"Jadi secara prinsip, tak ada yang keliru dengan keinginan seorang warga negara untuk mengubah konstitusi. Saya sebagai senator secara pribadi juga menghendaki diadakan amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan lembaga DPD RI dalam struktur ketatanegaraan," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (19/3).

Pernyataan Anies, kata Sultan, tidak perlu dipersoalkan. Seolah mengubah konstitusi adalah hal yang haram dan tidak diatur dalam konstitusi itu sendiri.

Baca juga : Tak Setuju Koperasi Diawasi OJK, Sultan Usulkan Konsolidasi Koperasi-BPD

"Yang tidak boleh diubah dalam konstitusi hanya pasal terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selebihnya, kita boleh menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa saat ini," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa negara ini sudah melakukan amandemen sebanyak 4 kali. Bahkan bisa dikatakan amandemen telah dilakukan dengan secara fundamental dan komprehensif terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.

Baca juga : BNPT: Pancasila Substansi Perintah Tuhan Dalam Agama Untuk Persatuan Indonesia

Jangan sampai kita alergi dan asing dengan ide yang dijamin oleh konstitusi. Sepanjang perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan dan tidak dilakukan atas motivasi politik elit tertentu, maka wacana ini tidak perlu dipermasalahkan.

"Tapi jika ada warga negara baik secara pribadi maupun kelompok berkeinginan untuk mengubah konstitusi silahkan diusulkan ke lembaga MPR. Jangan sampai ide amandemen konstitusi diwacanakan dan dilakukan secara inkonstitusional dan tertutup dari partisipasi dan jangkauan publik," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.