Dark/Light Mode

Basarah: Suasana Kebangsaan Yang Kondusif, Prasyarat Amandemen Konstitusi

Sabtu, 4 September 2021 19:42 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN yang digulirkan MPR sejak tahun 2014 lalu terus menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut, terdapat dua kutub pendapat dan sikap masyarakat terkait hal tersebut, pertama kelompok masyarakat yang setuju.

"Kedua, kelompok masyarakat yang tidak setuju bangsa Indonesia kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasionalnya dengan berbagai argumentasi dan kepentingan yang melatarbelakanginya," ungkap Basarah dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Diungkapkan Basarah, mereka yang setuju menganggap bahwa negara Indonesia yang sangat besar dan banyak penduduknya ini, tidak bisa rencana pembangunan nasionalnya hanya diserahkan kepada basis visi, misi dan program perseorangan Calon Presiden (Capres) yang ketika Sang Capres tersebut menang dalam pemilu presiden. Visi, misi dan program capres tersebut diubah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun ke depan.

Baca juga : Negara Butuh Haluan, Buku Ke-21 Bamsoet Yang Bahas PPHN Dan Amandemen

Walhasil, setiap ganti Presiden, dan juga ganti kepala daerah, visi, misi dan program pembangunan nasional dan daerah akan berganti pula program dan kebijakan pembangunannya.

"Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian arah pembangunan nasional, dis-continuitas pembangunan dan sering terjadi mis-koordinasi antara konsep serta pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Sementara mereka yang tidak setuju, lanjut Basarah, menganggap bahwa konsep pembangunan nasional yang sudah ada sekarang beradasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dianggap sudah cukup baik dan tidak perlu dirubah lagi melalui amandemen UUD.

Perdebatan antara kedua kutub pemikiran dan sikap politik seperti itu terus berlanjut hingga saat ini. Tentu ada banyak hal yang harus terus didalami secara bijak dari pro dan kontra pendapat masyarakat tersebut.

Baca juga : Menko Polhukam: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

"Tetapi suatu hal yang pasti, bangsa Indonesia harus segera mencari solusi yang komprehensif dan bijak agar situasi pembangunan nasional yang cenderung tanpa arah dan tujuan yang pasti seperti ini tidak terus berlanjut," tuturnya.

Pokok-pokok pikiran seperti itulah, kata Basarah, yang saat ini tengah di dalami oleh MPR melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan perguruan tinggi sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Sayangnya, di tengah pro kontra masyarakat terhadap wacana amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN tersebut, tiba-tiba muncul berbagai isu di tengah masyarakat, antara lain ada yang mengatakan bahwa MPR akan merubah pasal 7 UUD NRI 1945 tentang masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Jokowi akan diperpanjang sekitar dua atau tiga tahun lagi. "Situasi inilah yang dalam beberapa hari terakhir ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kita," tuturnya.

Baca juga : Bicara Nasionalisme, Menteri Teten Ajak Masyarakat Perkuat Koperasi

Menurut Basarah, munculnya gagasan-gagasan tersebut sebagai suatu dinamika yang wajar dalam sebuah negara demokrasi seperti di negara kita. Akan tetapi patut mewaspadainya sebagai suatu upaya yang sistematis untuk menggagalkan wacana dan rencana MPR untuk menghadirkan kembali GBHN model baru atau PPHN melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945.

Atau memang bisa jadi ada upaya beberapa pihak yang ingin memanfaatkan momentum amandemen UUD NRI 1945 dengan mendorong perubahan pada pasal-pasal lain yang mereka inginkan di luar amandemen terbatas UUD NRI 1945 khusus pasal yang mengatur tentang kewenangan MPR untuk dapat menetapkan kembali GBHN model baru atau PPHN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.