Dark/Light Mode

Diskusi PPHN Tanpa Amandemen

Bamsoet Tegaskan, Indonesia Tak Boleh Jadi Negara Gagal

Rabu, 29 Maret 2023 23:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) dalam Diskusi Empat Pilar PPHN Tanpa Amandemen, di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) dalam Diskusi Empat Pilar PPHN Tanpa Amandemen, di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir, dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.

"Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi negara. Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan jangka panjang yang akan melampaui beberapa periode pemerintahan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam Diskusi Empat Pilar 'PPHN Tanpa Amandemen' di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwi Chaniago.

Baca juga : "PPHN Tanpa Amendemen" Jawaban Diskursus Soal Peta Jalan Indonesia yang Menahun

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, ada beberapa cara menghadirkan PPHN. Pertama, dengan amandemen terbatas. Yaitu, perubahan terbatas UUD 1945, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan pengawasan pelaksanaan PPHN oleh DPR.

Kedua, tanpa amandemen dengan cara mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Caranya, dengan memasukkan substansi mengenai kedudukan TAP MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dapat dibentuk oleh MPR dalam rangka pengaturan mengenai PPHN," kata Bamsoet.

Ketiga, dengan mengubah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dilakukan untuk memasukkan substansi mengenai kewenangan MPR membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR. "Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang yang mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," papar Bamsoet. 

Baca juga : Ganjar Tegas Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Kelima, MPR menetapkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan tanpa melalui perubahan produk hukum sebagaimana dalam berbagai poin sebelumnya. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik terjadinya amandemen pasal-pasal lain dalam konstitusi, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut gaduh politik. 

"Dari lima konsep di atas, konsep kedua dan kelima merupakan konsep terbaik. Karena judicial review dengan mengembalikan kewenangan MPR mengeluarkan TAP baru yang bersifat mengatur atau regeling dan konvensi ketatanegaraan, merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun di dunia internasional," terang Bamsoet. 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menegaskan, pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Mekanismenya dapat dilakukan DPR berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

Baca juga : Genjot Distribusi, Pupuk Indonesia Optimalkan Kehandalan Gudang

"Misalnya, presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendatang tidak memasukkan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, maka DPR bisa mengembalikan RUU APBN tersebut. Karena tidak sesuai dengan PPHN yang di dalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.