Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Marak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Andi Achmad Dara Ingatkan Masyarakat Harus Cerdas

Jumat, 31 Maret 2023 20:47 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Legal dan Logis. Itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya, banyak investasi dan pinjaman online yang berstatus ilegal.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Andi Achmad Dara yang menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema "Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online", di Tigaraksa, Tangerang, Jumat (31/3).

Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.

Andi Dara mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca juga : PAPDESI Bali Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Legal dalam artian memiliki izin resmi, dan logis artinya tidak mengada-ngada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.

"Prinsipnya, kalau mau pinjam atau investasi itu dicek dulu ke OJK. terdaftar atau tidak. jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu," bebernya. 

Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat.

Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol ilegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca juga : Seskab: Larangan Bukber Cuma Buat ASN Dan Pejabat, Masyarakat Umum Boleh

"Tentu (peredaran pinjol ilegal dan investasi bodong), sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat", jelasnya.

Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian. 

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Subianto dan Gerindra Meningkat, Dasco Ingatkan Jangan Terlena Dan Terus Bekerja

Diketahui, baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 8 entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023.

SWI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi dan platform pinjol. SWI telah menghentikan 8 entitas investasi tak berizin tersebut.

Rinciannya, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

Sementara itu dengan tambahan temuan 85 pinjol ilegal, total sejak 2018 sampai Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.