Dark/Light Mode

Seskab: Larangan Bukber Cuma Buat ASN Dan Pejabat, Masyarakat Umum Boleh

Kamis, 23 Maret 2023 19:33 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: tangkapan layar YouTube)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: tangkapan layar YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan tiga hal penting, terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang jajarannya untuk menggelar buka puasa bersama.

Seperti tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pertama, arahan tersebut hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

Baca juga : PAN: Larangan Bukber Jangan Disalahartikan...

"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pram melalui keterangan virtualnya, Kamis (23/3).

Ketiga, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama," tutur Pram.

Baca juga : Lewat #BergerakNyata, Rumah Zakat Ajak Masyarakat Kejar Pahala Di Bulan Ramadhan

"Sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama," pungkasnya.

Belakangan, gaya hidup pamer kemewahan alias flexing yang menyeret nama ASN, memang menjadi sorotan masyarakat.

Mereka yang terseret kasus ini antara lain adalah mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial RAT, Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial SH, serta ASN Kementerian Sekretaris Negara Golongan III C berinisial ERA.

Baca juga : Mak Ganjar Jatim Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah

Bahkan, RAT dan SH kini telah dicopot dari jabatannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.