Dark/Light Mode

Jaminan Sosial Buat Yang Cuti Melahirkan

RUU KIA Lindungi Perempuan

Minggu, 2 April 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR My Esti Wijayati. (Foto: Instagram)
Anggota Komisi VIII DPR My Esti Wijayati. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR tengah menggodog Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA). Beleid ini diharapkan dapat memberikan keteduhan dan jaminan secara regulasi khususnya bagi ibu-ibu yang bekerja.

Anggota Komisi VIII DPR My Esti Wijayati mengatakan, beberapa usulan dalam RUU ini memang memicu pro kontra terutama soal kebijakan cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan pekerja. Kebijakan itu untuk melindungi pekerjaan dan hak reproduksi perempuan. Di sisi lain, kebijakan ini memicu diskriminasi bagi perempuan.

Esti bilang, akan ada anggapan bahwa kehamilan adalah beban organisasi atau perusahaan lantaran tidak semua perusahaan mampu menjalankan kebijakan ini. “Jadi bisa mendorong sikap diskriminasi dalam rekrutmen dan promosi perempuan di tempat kerja. Ini memang fakta yang tidak bisa kita pungkiri,” ujarnya.

Baca juga : MRT Jakarta Kembali Sediakan Kereta Khusus Perempuan

Menurutnya, harus ada jalan tengah menyikapi hal tersebut baik dari pengusaha dan perempuan sebagai pekerja. Karena, RUU ini hadir untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin khususnya untuk ibu dan anak.

“RUU ini begitu banyak sentuhan terkait ketenagakerjaan sehingga juga diatur cuti bagi istri yang melahirkan. Artinya perlu kita pertimbangkan korelasinya,” ujarnya.

Diakuinya, usulan cuti 6 bulan ini akan memiliki dampak besar. Perusahaan pemberi pekerja akan beranggapan bahwa jika mempekerjakan perempuan pada saatnya nanti akan menikah dan cuti hamil. Di saat itulah, dia tidak akan bekerja sementara perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan upahnya.

Baca juga : Harita Nickel Bantah Cemari Lingkungan di Pulau Obi

Untuk itu politisi Fraksi PDI Perjuangan ini memandang sangat perlu adanya sebuah sistem jaminan yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah dengan pelaku usaha. Mesti hadir suatu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat melindungi ibu dan anak dalam RUU KIA ini. “Ada pola yang bisa kita bangun dan ini menjadi ekosistem yang harus kita mulai semenjak RUU ini kita tetapkan,” katanya.

Jaminan tersebut dapat seperti Jaminan Hari Tua atau semacam Asuransi yang berasal dari upah mereka. Sistem ini dibangun oleh negara dan dijabarkan di dalam RUU ini. “Bentuknya seperti apa, apakah Jamsostek, Jaminan Kesehatan atau BPJS atau seperti apa,” ujarnya.

Sistem ini, lanjut dia, dapat menjadi jalan keluar bagi pengusaha atau pemberi kerja sehingga nantinya tidak terbebani dengan adanya aturan cuti 6 bulan ini. Sebab, pengusaha pada dasarnya butuh keuntungan untuk tetap bisa mengembangkan usahanya. Namun pelaku usaha tetap memikirkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca juga : Bakti Rimbawan Indonesia Bagi Hutan dan Lingkungan Hidup

“Anak-anak ini sehat jiwa dan raganya beserta kebutuhan yang yang diberikan kepada mereka,” ujarnya.

Makanya menyikapi pro kontra tersebut, Esti mendorong agar aturan cuti ini tetap memikirkan jangan sampai kebijakan ini menjadi pedang bermata dua. “Justru menjadi undang-undang yang nanti memberikan keteduhan dan lebih ada jaminan secara regulasi yang dapat kita bangun bagi tenaga kerja khususnya bagi ibu yang bekerja,” tambah dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.