Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Harita Nickel Bantah Cemari Lingkungan di Pulau Obi

Minggu, 26 Maret 2023 19:30 WIB
Kawasan Desa Kawasi dan pantainya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Dok. Harita Nickel. Foto diambil pada Minggu (26/3/2023).
Kawasan Desa Kawasi dan pantainya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto: Dok. Harita Nickel. Foto diambil pada Minggu (26/3/2023).

RM.id  Rakyat Merdeka - Harita Nickel membantah keras tudingan kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Harita Nickel menilai, apa yang disampaikan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dalam siaran pers yang disebar pada Jumat (24/3), sangat menyesatkan dan berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menegaskan sistem operasional penambangan PT TBP yang merupakan unit bisnis Harita Nickel senantiasa mengedepankan praktek-praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada KEPMEN ESDM No 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang Baik.

Yakni dimulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.

Baca juga : Hari Pertama Puasa, GMC Gelar Bakti Sosial Bersih Lingkungan Di Tangerang

“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral, yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” kata Anie.

Terkait masalah pencaplokan lahan warga yang dituduhkan, dapat disampaikan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Harita memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan.

Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” terang Anie.

Baca juga : KLHK dan MA Mantapkan Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup & Kehutanan

Pernyataan bahwa hampir seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan sungguh menyesatkan.

Anie menegaskan tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi yang menyebabkan sedimentasi.

Selama ini kata dia, PT TBP menempatkan sisa hasil pengolahan nikel ke lubang bekas penambangan (Dry Stack). Dry Stack dianggap sebagai metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.

“Tidak ada pembuangan limbah pabrik ke aliran Sungai Todoku dan Sungai Akelemo. Perusahaan selalu bersikap taat aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegas Anie.

Baca juga : Literasi Bantu UMKM Kembangkan Usaha

Sisa hasil pengolahan tidak ditempatkan di Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo, namun di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.

“Kami juga telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah, di mana sisa hasil proses ini dikelola terlebih dahulu, dan dilepaskan ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dan dilaporkan berkala ke pemerintah,” kata Anie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.