Dark/Light Mode

Bane Raja Manalu Semangati UMKM Palembang Lindungi Kekayaan Intelektual

Rabu, 8 Maret 2023 15:48 WIB
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu (Foto: Istimewa)
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, mengatakan bahwa Kemenkumham terus melakukan terobosan untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual. Hal itu disampaikan Bane dalam "Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar", di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3).

“Digitalisasi birokrasi dilakukan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Birokrasi semakin mudah, cepat, dan murah,” ungkap Bane.

Pemafaatan digitalisasi dalam pelayanan publik, di antaranya dilakukan DJKI Kemenkumham melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan POP Merek. Layanan pencatatan hak cipta dan merek yang semula memerlukan waktu 23 hari, kini selesai paling lama dalam 10 menit.

Baca juga : Bamsoet Ajak Dubes Jepang Kembangkan Sport Automotive Diplomatic

Sistem digitalisasi, lanjut Bane, juga meningkatkan jumlah permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), yang pada 2022 mencapai 257.335 permohonan, atau naik 26,41 persen dibanding 2021. Terobosan dalam layanan publik berbasis digital yang dilakukan DJKI Kemenkumham juga berbuah penghargaan Top Digital Implementation 2022.

Bane melanjutkan, kontribusi kekayaan intelektual pada 2019 mencapai Rp 1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja. Selain itu, Indonesia juga berada di posisi tiga di dunia dalam presentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ayo optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan branding produk lokal,” ujar Bane, yang merupakan alumni Universitas Indonesia tersebut.

Baca juga : Setelah Rafael, KPK Bakal Panggil Pegawai Ditjen Pajak Lain Untuk Diklarifikasi Harta Kekayaannya

Pelindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi.

Selain berpeluang mendapat hak royalti, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.

Dengan demikian, kemudahan dalam layanan pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Khususnya dalam usaha meningkatkan perekonomian dan daya kreatif generasi muda menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Baca juga : Kerja Sama PLN Icon Plus-XL Axiata, Kembangkan Produk Jasa dan Layanan Telekomunikasi

“Pada Tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas, Pada saat itu Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad, dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar. Sehingga sebagai masyarakat indonesia yang menjadi pelaku ekonomi kreatif, sumber daya manusia Indonesia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter,” pungkas Bane.

Kegiatan DJKI Mendengar bertujuan untuk menguatkan layanan publik kekayaan intelektual kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, pegiat seni, dan masyarakat luas di wilayah Sumsel.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.