Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal RUU Pertanahan, Jokowi Diminta Terbitkan Surpres Baru

Selasa, 27 Agustus 2019 11:00 WIB
Anggota Panja RUU Pertanahan Firman Subagyo  (Foto: Istimewa)
Anggota Panja RUU Pertanahan Firman Subagyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mendukung hasil rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Wapres soal RUU Pertanahan, Selasa (20/8). 

Di mana, RUU itu tidak boleh ada UU yang ditabrak, dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian  lain yang diambil alih oleh Menteri ATR Sofyan Djalil.

Firman kembali mengingatkan, Komisi II DPR yang membahas RUU ini untuk tidak mengabaikan hasil Rakor yang dilakukan di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/8) dalam kaitan mencari penyelesaian dari RUU yang belakangan banyak dikritik akademisi dan sejumlah kalangan.

“Kita khawatir jika hasil Rakor yang sudah mengakomodir semua kepentingan kementerian, bila diabaikan, akan menimbulkan persoalan baru,” ujar Firman menjawab pertanyaan mengenai perkembangan pembahasan RUU Pertanahan tersebut, Senin (27/8).

Elit Golkar ini menilai, langkah Presiden Jokowi untuk meminta Wapres JK dan Menko Darmin sudah tepat untuk membahas  RUU Pertanahan ini.

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Umumkan Lokasi Baru Ibu Kota

Pada Rakor di Kantor Wapres, JK telah meminta setiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkait dengan pertanahan dan lahan sambil meneliti pasal-pasal dalam RUU ini. 

Kemudian, JK meminta Menko Darmin untuk  mengkoordinasi dan mensinkronkan  antar kementerian dan lembaga. Mengenai hasil rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Firman mengatakan, ada titik terang penyelesaian RUU Pertanahan ini.

Firman mendapatkan informasi bahwa Menko Darmin menegaskan, tidak boleh ada UU yang ditabrak dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian  lain yang diambil oleh  Menteri ATR.  

Karena UU yang sudah ada dan prakteknya sudah  berlangsung lama dalam sistem kerja dalam puluhan tahun jangan sampai terganggu. 

“Untuk single  land administration syatem  bisa dirancang seperti desain Kemenko  dan   bisa diatur. Data dan informasi bisa saling di berikan.  Jadi tidak ada masalah tentang  sistem data dan informasinya,” ungkap Firman.

Baca juga : Habis Bambu Terbitlah Batu

Selanjutnya,  Firman juga memperoleh informasi bahwa Menko Darmin mengatakan, hal-hal berkenaan dengan pasal per pasal akan dicheck oleh  Tim Kecil Kemenko Perekonomian  dan akan disisir satu persatu  dengan memperhatikan catatan semua kementerian, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah  daerah  yang disampaikan oleh  Mendagri Tjahjo Kumolo.  

Firman pun meminta agar pembahasan RUU ini ditunda, sambil menunggu kemungkinan adanya Surat Presiden (Surpres) baru sebagai revisi dari Surpres yang melibatkan lintas kementerian .

“Setidaknya, jika tidak ada Surpres baru, DIM-DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah harus ditandatangani oleh setiap kementerian yang terlibat pembahsan. Dengan demikian, tidak akan terjadi manipulasi terhadap DIM-Dim yang disepakati,” ujar Firman.

Firman juga sudah mengingatkan, pembahasan RUU Pertanahan yang belum melibatkan semua kementerian terkait, jangan dipaksakan untuk disahkan . 

Sebab, implikasinya,  bagaimana proses-proses hukum kasus  sengketa lahan/tanah yang sedang berjalan, itu harus tetap dilakukan pemegakkan hukum. Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin kasus yang berjalan akan menguap.

Baca juga : Soal RUU Pertanahan, Komisi II Harap Pemerintah Solid

Firman mencontohkan, sengketa lahan yang tak jauh dari Jakarta,  misalnya menyangkut pembangunan kawasan terpadu Meikarta dan sejumlah sengketa lahan/tanah yang melibatkan banyak pengembang. 

Belum lagi banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi. “Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai. Sebab di dalam UU Kehutanan,  soal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan,” tegasnya.[FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.