Dark/Light Mode

HNW: RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak Harus Perkuat Ketahanan Keluarga

Selasa, 4 April 2023 20:59 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS yang di antaranya membidangi isu perempuan dan anak, Hidayat Nur Wahid, memperjuangkan penguatan ketahanan keluarga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, karena dimulai dengan keluarga yang harmonis yang dibangun atas asas pernikahan yang sah maka akan hadir Ibu dan Anak yang sehat dan sejahtera.

Untuk itulah, HNW mengusulkan agar dimasukkan frasa “pernikahan yang sah” pada definisi keluarga dalam RUU KIA, hal ini sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 28 B ayat 1.

"Alhamdulillah usulan tambahan frasa tersebut disetujui masuk di dalam definisi keluarga dalam RUU KIA," kata HNW pasca mengikuti FGD Panitia Kerja RUU KIA antara DPR-RI dan unsur Pemerintah, Selasa (4/4).

HNW yang juga Wakil Ketua MPR ini menjabarkan, jika definisi keluarga sudah diikat dengan frasa pernikahan yang sah, maka seharusnya berbagai potensi masalah dalam mengelola keluarga seperti membimbing dan mendidik anak akan teratasi, juga masalah akut yang menjadikan perempuan (isteri) sebagai korban bisa dihindari sejak awal.

Baca juga : Harlah Ke-53, Airlangga: Satkar Ulama Harus Dukung Kemajuan Indonesia

Misalnya banyak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anak, juga makin banyaknya kejadian pernikahan dini yang mayoritasnya terjadi karena kehamilan di luar pernikahan yang menyebabkan perempuan direndahkan dan sebagai ibu muda ditelantarkan oleh pasangannya.

Itu semua akan bisa dicegah atau dikurangi jika hubungan mereka didahului oleh ikatan pernikahan yang sah yang dibenarkan oleh agama. Oleh karena itu, HNW menekankan bahwa di antara dasar terpenting dari kesejahteraan ibu dan anak adalah adanya pernikahan yang sah.

Setelah menjadi keluarga yang sah, dan kemudian mendapatkan kehamilan dan hadirnya anak, apalagi diberikan hak yang menguatkan peran sebagai ibu dan anak.

"Di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi, maka kesejahteraan, kesehatan dan kebahagiaan Ibu dan Anak akan lebih bisa diwujudkan," lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, di antara aspirasi yang banyak disampaikan kaum ibu pekerja adalah minimnya waktu untuk menemani bayi mereka. Sehingga ada permintaan perpanjangan cuti kehamilan dari yang sebelumnya hanya diberikan 3 bulan.

Baca juga : Bawaslu, Perkuat Pencegahan Dong

Namun di saat yang sama aspirasi dari kelompok industri menyatakan belum sanggup jika ditinggalkan oleh karyawatinya selama durasi tersebut, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum optimal.

HNW mengusulkan jalan tengah agar RUU KIA memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu yang bekerja sebagai ASN baik itu di Pemerintah Pusat, Pemda, maupun BUMN, personil TNI, dan Polisi. Dan hak cuti setidaknya 3 bulan bagi yang bekerja di swasta.

"Alhamdulillah ini juga cenderung disetujui oleh forum Panja," kata dia.

Dia berharap, penyusunan revisi RUU KIA oleh Pemerintah pasca FGD Panja bisa segera dituntaskan sehingga bisa langsung dibahas dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI.

Adapun fokus dari RUU ini adalah pada 1000 hari pertama kehidupan anak, yakni mulai dari masa kehamilan seorang ibu hingga bayi berusia sekitar 2 tahun. Periode ini merupakan periode emas anak yang menentukan tumbuh kembangnya ke depan.

Baca juga : Kemenkes Gandeng TNI Perkuat Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Dia mendukung agar RUU ini fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, sejak dalam kandungan. Agar golden age-nya bisa fokus diadvokasi dan bisa mengoreksi stunting, serta berkontribusi siapkan generasi berkualitas.

Apalagi memang masih ada kekosongan aturan hukum yang spesifik untuk kesejahteraan ibu dan anaknya pada usia 1.000 hari.

"Semoga proses penyusunan RUU ini dilancarkan dan bisa cepat diputuskan menjadi Undang-Undang, agar segera berperan untuk menguatkan keluarga Indonesia melalui peningkatan dukungan bagi para ibu dan anak, khususnya di masa-masa emas mereka," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.