Dark/Light Mode

Hadirkan Ibu Dan Anak Sejahtera

Senayan Ingin RUU KIA Bisa Perkuat Ketahanan Keluarga

Kamis, 6 April 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggodog Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid ingin memperjuangkan penguatan ketahanan keluarga dalam pembahasan beleid ini.

HNW-sapaan Hidayat Nur Wahid menjelaskan, keluarga yang harmonis dibangun atas asas pernikahan yang sah, maka akan hadir ibu dan anak yang sehat dan sejahtera. Untuk itu, dia mengusulkan agar dimasukkan frasa “pernikahan yang sah” pada definisi keluarga dalam RUU KIA. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 B ayat 1.

“Alhamdulillah, usulan tambahan frasa tersebut disetujui masuk definisi keluarga dalam RUU KIA,” ujar Hidayat pasca mengikuti FGD Panitia Kerja RUU KIA antara DPR dan unsur Pemerintah, Selasa (4/4), di Jakarta.

Wakil Ketua MPR ini menjabarkan, jika definisi keluarga sudah diikat dengan frasa pernikahan yang sah, maka berbagai potensi masalah dalam mengelola keluarga akan teratasi. Seperti masalah membimbing dan mendidik anak, juga masalah akut yang menjadikan perempuan (isteri) sebagai korban bisa dihindari sejak awal.

Baca juga : BPS: Harga Gabah Dan Beras Turun Karena Panen Raya Merata

Begitu juga masalah kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anak, kejadian pernikahan dini akan bisa dicegah jika hubungan mereka didahului oleh ikatan pernikahan yang sah dan dibenarkan agama.

Karena itu, HNW menekankan bahwa di antara dasar terpenting dari kesejahteraan ibu dan anak adalah adanya pernikahan yang sah. Setelah menjadi keluarga yang sah, punya anak, punya peran sebagai ibu akan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Termasuk pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan, kesehatan dan kebahagiaan ibu dan anak akan lebih bisa diwujudkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengatakan, di antara aspirasi yang banyak disampaikan kaum ibu pekerja adalah minimnya waktu untuk menemani bayi mereka. Jadi, ada permintaan perpanjangan cuti kehamilan dari yang sebelumnya hanya diberikan 3 bulan.

Baca juga : HNW: RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak Harus Perkuat Ketahanan Keluarga

Namun, di saat sama aspirasi dari kelompok industri menyatakan belum sanggup jika ditinggalkan oleh karyawatinya selama durasi tersebut. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum optimal.

HNW mengusulkan jalan tengah agar RUU KIA memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu yang bekerja sebagai ASN baik itu di Pemerintah Pusat, Pemda, maupun BUMN, personel TNI, dan Polisi.

“Dan hak cuti setidaknya 3 bulan bagi yang bekerja di swasta. Alhamdulillah ini juga cenderung disetujui oleh forum Panja,” sambungnya.

HNW berharap, penyusunan revisi RUU KIA oleh Pemerintah pasca FGD Panja bisa segera dituntaskan sehingga bisa langsung dibahas dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR.

Baca juga : Kerja Keras Ibu-ibu Keluarga Pra Sejahtera Bangun Usaha Menginspirasi Istri-istri Prajurit TNI

Adapun fokus dari RUU ini pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, yakni mulai dari masa kehamilan seorang ibu hingga bayi berusia sekitar 2 tahun. Periode ini merupakan periode emas anak yang menentukan tumbuh kembang.

Dia mendukung agar RUU ini fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, sejak dalam kandungan. Agar golden age-nya bisa fokus diadvokasi dan bisa mengoreksi stunting, serta berkontribusi siapkan generasi berkualitas. Apalagi masih ada kekosongan aturan hukum yang spesifik untuk kesejahteraan ibu dan anaknya pada usia 1.000 hari.

“Semoga proses penyusunan RUU ini dilancarkan dan bisa cepat diputuskan menjadi Undang-Undang. Agar segera berperan menguatkan keluarga Indonesia melalui peningkatan dukungan bagi para ibu dan anak, khususnya di masa-masa emas mereka,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.