Dark/Light Mode

Pimpin Rapim MPR, Bamsoet Harap Kajian Utusan Golongan Segera Beres

Kamis, 11 Mei 2023 20:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Kamis (11/5). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Kamis (11/5). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengharapkan, dalam waktu dekat, Badan Pengkajian MPR bisa menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR. Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya, yang mendukung agar Utusan Golongan kembali dihadirkan dalam keanggotaan MPR.

Hal ini disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Kamis (11/5). Pimpinan MPR yang hadir dalam rapat ini adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Baca juga : BPJamsostek Jakarta Timur Bagikan Sembako Ke Buruh

Sebelumnya, pada Februari 2023, Pimpinan MPR telah menerima hasil kajian Badan Pengkajian MPR terkait pentingnya MPR mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan. Sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR, bukan lagi semata berdasarkan Berita Acara Pelantikan.

Pada Rapat Pimpinan MPR kali ini, Pimpinan MPR juga memberikan tambahan penugasan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan berbagai kajian. Di antaranya, mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi, mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen, tidak ada TAP MPR yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut.

Baca juga : Terima Danseskoal, Bamsoet Ingatkan Ancaman Peperangan Siber

“Badan Pengkajian MPR juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas Penataan Kekuasaan Kehakiman yang merupakan bagian dari Tujuh Rekomendasi MPR 2014-2019 yang diberikan kepada MPR periode 2019-2024," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Badan Pengkajian MPR juga akan melakukan berbagai kajian terkait Pemilu. Di antaranya kajian tentang batas umur seseorang diperbolehkan maju sebagai Capres-Cawapres, apakah perlu diatur secara spesifik atau tidak. Serta kajian tentang sistem Pemilu terbuka dan tertutup beserta plus dan minusnya. Kedua hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi, sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia.

Baca juga : Ground Breaking Parle Resto, Bamsoet Harapkan Jadi Tempat Hangout Baru

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Rapat Pimpinan MPR juga memutuskan pelaksanaan Rapat Gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan, selesai pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang.

"Keberadaan PPHN sangat penting agar kesinambungan pembangunan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dari satu periode pemerintah ke periode pemerintahan penggantinya. Sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menjawab megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.