Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Kesehatan, Reformasi Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh

Senin, 29 Mei 2023 19:57 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah diyakini sebagai langkah untuk melakukan reformasi di sektor kesehatan secara menyeluruh. RUU ini disusun untuk memperbaiki pelayanan kesehatan.

Saat ini, tantangan di sektor kesehatan masih cukup besar. Masalah seperti terbatasnya akses ke layanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya yang tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil masih menjadi perhatian utama.

Untuk mengatasinya, DPR dan Pemerintah sedang merumuskan RUU Kesehatan yang komprehensif yang akan membawa perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyampaikan, UU harus bermaslahat untuk semua. Bukan hanya untuk Organisasi Profesi (OP), tapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain.

Baca juga : Nakes Dapat Perlindungan Hukum

Irma menggarisbawahi banyaknya informasi yang tidak benar mengenai RUU Kesehatan di masyarakat. “Selama ini terlalu banyak hoaks, ada yang mengkriminalisasi dokter lah, soal STR (Surat Tanda Registrasi) lah, soal SIP (Surat Izin Praktik) dan masih banyak lagi. Semuanya yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada di sini,” ucap Irma, Senin (29/5).

Perlu diingat, tekan Irma, RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi. Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU ini seperti pengintegrasian layanan primer antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Kesehatan, mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

RUU Kesehatan juga dapat mendorong minat dokter-dokter muda. Sebab, RUU ini mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter.

Baca juga : Legislator Yakin, RUU Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

"RUU Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karier mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," kata Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini.

Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda. Salah satunya terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.

Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan. RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan melalui pendidikan di rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas.

Baca juga : Andritany Cs Kudu Tes Kesehatan Sebelum Latihan

“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karier mereka. Jadi, nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas atau melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” terang Koko.

Terkait dengan penyederhanaan perizinan praktik, karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun dari yang saat ini ada dua izin untuk 5 tahun, dengan STR berlaku seumur hidup tapi SIP berlaku setiap 5 tahun sekali. “Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP," terangnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.