Dark/Light Mode

Gus Falah Apresiasi SKK Migas Soal Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Kamis, 15 Juni 2023 11:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (Istimewa)
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas Istiqomah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.

Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Baca juga : Bupati Muba Jadi Koordinator Tim Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah bila sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).

Hal itu, lanjut Gus Falah, menunjukkan pembukaan sumur minyak ilegal ialah kejahatan serius karena mencuri sumber daya alam strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara.

Baca juga : Kelompok Binaan TEKAD Di Mansel Sulap Kelapa Jadi Minyak Serbaguna

"Negara khan jadi kehilangan potensi pendapatan karena kekayaan minyaknya dicuri," ujar Gus Falah.

"Maka, kehadiran regulasi yang didorong SKK Migas untuk mengatur hal itu sangat penting, untuk memastikan pelanggaran terhadap konstitusi seperti itu tak terjadi lagi," tambah Anggota DPR-RI Dapil Jatim X itu.

Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

Baca juga : Prabowo Mesrai Jokowi Di Malaysia

Dua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal itu, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.

Kemudian, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.