Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 19:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, permintaan DPR RI kepada pihak PT Garuda Indonesia menyediakan 80 kursi kelas bisnis alias business class untuk berangkat haji, berpotensi menjadi gratifikasi.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," imbau Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).
Dia mengingatkan, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan atau COI yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
"Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat," ingat Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga : Kaesang Bisa Hancurkan Dominasi PKS Di Depok
KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini. Salah satunya, pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini.
"Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," tutur Ali.
Dia menerangkan, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga : Peringati Hari Kelahiran Pancasila, BNPT Ingatkan Semangat Gotong Royong
Sebelumnya, pada tahun 2019 KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Modus yang biasa terjadi adalah markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
"KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut DPR meminta pihaknya menyiapkan 80 kursi business class untuk berangkat haji.
Baca juga : Prudential Ajak Generasi Muda Tingkatkan Literasi Financial
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Irfan membocorkan permintaan DPR ini saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
"Tadi, kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada sekitar tambahan 80 anggota DPR untuk bisa berangkat haji," ujar Irfan.
Terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar mengklaim alasan pihaknya meminta 80 kursi business class adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan ibadah haji.
"Tim haji itu dibagi dalam dua tim, tim pengawasan persiapan haji dan tim pengawasan pelaksanaan haji. Jadi, kegiatan itu kami sudah mengatur jadwal-jadwal keberangkatan tim pengawas dari DPR," ujar Indra saat dihubungi, Rabu (14/6).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya