Dark/Light Mode

DPD Dukung Rencana Sidang Tahun MPR Digelar Terpisah Dari Sidang Bersama DPR-DPD

Senin, 10 Juli 2023 22:19 WIB
Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD, di Ruang Delegasi MPR, Jakarta, Senin (10/7). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD, di Ruang Delegasi MPR, Jakarta, Senin (10/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan DPD terhadap rencana penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR yang akan dilaksanakan secara terpisah dan tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 akan dilaksanakan selama dua hari, pada 15-16 Agustus 2023.

Pada 15 Agustus 2023, beragenda penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY kepada publik yang dibacakan masing-masing ketua lembaga negara. Sedangkan pada 16 Agustus 2023 yaitu penyampaian laporan kinerja Presiden kepada publik yang disampaikan oleh Presiden.

“Setelah Sidang Tahunan MPR selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR dan DPD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78," ujar Bamsoet, usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD, di Ruang Delegasi MPR, Jakarta, Senin (10/7).

Baca juga : Ini 10 Mata Uang Dengan Nilai Tukar Terendah Di Dunia, Rupiah Peringkat Berapa?

Turut hadir Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti serta para Wakil Ketua DPD yaitu Letjen TNI (Purn) Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Hadir pula para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.

Bamsoet menjelaskan, Sidang Tahunan MPR telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik dan telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Menjadi forum untuk menegakan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR antara lain Pasal 2 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. Makna sedikitnya sekali dalam lima tahun berarti MPR dapat bersidang lebih dari 1 kali dalam lima tahun. Lalu, Pasal 152 Ayat (1) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, menyebutkan bahwa untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 serta diperkuat melalui konvensi ketatanegaraan.

Baca juga : KPK Tengah Selidiki Uang Makan Rp 1 Miliar Per Hari Lukas Enembe

Wakil Ketua Umum FKPPI ini melanjutkan, selain membahas Sidang Tahunan MPR, pimpinan MPR dan DPD juga sepakat untuk mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, ke depannya bisa diatur dalam Undang-Undang tersendiri. “Sehingga tidak lagi bergabung dalam Undang Undang MD3,” ucapnya.

Pemisahan Undang-Undang lembaga perwakilan rakyat tersebut juga sempat bergulir pada saat Bamsoet menjadi Ketua DPR tahun 2018-2019. Pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU Inisiatif DPR. DPD bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draf RUU tentang DPD yang juga didukung berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita, dan berbagai tokoh publik lainnya.

Keberadaan UU tentang MPR, UU tentang DPR, dan UU tentang DPD sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. Sebagai contoh, dalam Pasal 2 Ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR (Pasal 19), DPD RI (Pasal 22 C) ataupun DPRD (Pasal 18).

Baca juga : Politik Uang Jadi Musuh Bersama, Harus Dibasmi

"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPD, selanjutnya pimpinan MPR juga akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. Yakni Presiden, DPR, BPK, MA, MK, dan KY. Sehingga bisa mematangkan rencana persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR, sekaligus membahas berbagai persoalan ketatanegaraan lainnya," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.