Dark/Light Mode

Rapat Paripurna DPR

Agusman Dan Hasan Sah Jadi ADK OJK

Jumat, 14 Juli 2023 07:45 WIB
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (kiri) dan Agusman (kanan) mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (kiri) dan Agusman (kanan) mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan Komisi XI DPR soal hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Dengan begitu, dua nama terpilih Hasan Fauzi dan Agusman sah duduk di kursi Komisioner OJK.

Agusman akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.

Hasan Fauz disahkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Ino­vasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.

Baca juga : Komisi XI DPR Kompak Pilih Agusman Dan Hasan Fawzi

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP menyampaikan, Komisi XI DPR telah menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan terha­dap empat dua ADK OJK. Ada­pun uji kepatutan dan kelayakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat konsultasi Ba­mus pada 5 Juli 2023.

"Komisi XI DPR kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat calon ADK OJK," katanya.

Dolfie bilang, rapat internal pengambilan keputusan dilaku­kan secara musyawarah untuk mufakat, dan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028. Adapun yang terpilih, yakni Agusman dan Hasan Fawzi.

Baca juga : Sah, Agusman Dan Hasan Fawzi Jadi Dewan Komisioner OJK

"Demikian laporan Komisi XI DPR terhadap pembahasan calon ADK OJK. Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR dapat memberikan persetujuannya," terangnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menambahkan, Komisi XI DPR telah menun­taskan hasil pembahasan atas calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028.

Adapun proses pemilihan ini, mengacu pada ketentuan Pasal 58C ayat 3 Undang-Undang No­mor 4 Tahun tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemantauan Sektor Keuangan (P2SK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.