Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan Komisi XI DPR soal hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Dengan begitu, dua nama terpilih Hasan Fauzi dan Agusman sah duduk di kursi Komisioner OJK.
Agusman akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.
Hasan Fauz disahkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.
Baca juga : Komisi XI DPR Kompak Pilih Agusman Dan Hasan Fawzi
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP menyampaikan, Komisi XI DPR telah menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat dua ADK OJK. Adapun uji kepatutan dan kelayakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat konsultasi Bamus pada 5 Juli 2023.
"Komisi XI DPR kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat calon ADK OJK," katanya.
Dolfie bilang, rapat internal pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028. Adapun yang terpilih, yakni Agusman dan Hasan Fawzi.
Baca juga : Sah, Agusman Dan Hasan Fawzi Jadi Dewan Komisioner OJK
"Demikian laporan Komisi XI DPR terhadap pembahasan calon ADK OJK. Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR dapat memberikan persetujuannya," terangnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menambahkan, Komisi XI DPR telah menuntaskan hasil pembahasan atas calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028.
Adapun proses pemilihan ini, mengacu pada ketentuan Pasal 58C ayat 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemantauan Sektor Keuangan (P2SK).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya